SOLO,beritalima.com – Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berinisial YPS nekat mencuri sepeda motor di kos kawasan UMS sepulang bekerja dari Johor (Malaysia). Pelaku nekat melakukan curanmor karna terbelit hutang 30 juta dengan biro jasa yang menjadikan ia TKI.
Tersangka mengaku bahwa ia mencuri motor sebulan dari merantau di Malaysia, dengan alibi menjadi penghuni kos, ia mengintai motor milik salah satu teman dari penghuni kos yang ia tempati selama dua hari sebelum mencurinya. “Baru sekali ini saya mencuri, jika bukan karna terbelit hutang saya tidak akan mencuri” tutur tersangka yang merupakan lulusan akademi pelayaran.
Tidak butuh lama pihak aparat meringkus tersangka dengan berbekal identitas pelaku dari pemilik kos, hanya waktu sehari pelaku ditangkap dirumahnya di.Desa kroyo,kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen.
Wakasatreskrim Polresta, AKP Sutoyo menuturkan “Pelaku dijerat pasal 363 dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara”.
(SR1)