CIANJUR, beritalima.com | Permasalahan Corporate Social Responsibility (CSR) PT PAM yang diduga belum dibayar sebesar Rp.4 miliar bak bola panas menggelinding bebas pasca pengakuan Saefuloh dan Dikdik yang membantah keras menerima uang tersebut.
Jika dua orang dari tiga perwakilan warga yang menurut Darmawan mengelola CSR tidak mengakui, lalu siapa fasilitator Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dari perusahaan tersebut ?! Pertanyaan muncul bukan saja dari warga dua Desa, Jamali dan Kademangan, publikpun menanti kejelasan.
Beberapa tokoh masyarakat Desa Kademangan yang terdampak dengan kegiatan usaha PT PAM, Rabu (6/11/2019) mengaku, setiap tahun hanya menerima Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) saja. Padahal mereka setiap hari harus mencium bau kotoran ayam dan digelitik lalat. Angka sebesar itu jelas tidak sebanding. Sementara pada setiap kegiatan, satu proposal dihargai Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Tentang Perseroan Terbatas pada Pasal 1 angka 3 disebutan “Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya”. (Pathuroni Alprian)