Serahkan LKPD ke BPK, Wawali harapkan Pemkot Bengkulu Raih Predikat WTP

  • Whatsapp

Bengkulu, beritalima.com | Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi didampingi Asisten III Kota Bengkulu M. Husni serta Kepala Inspektorat Kota Bengkulu Sahudin menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Pemerintah Kota Bengkulu tahun anggaran 2019 kepada BPK-RI Perwakilan Bengkulu. Penyerahan LKPD ini diserahkan kepada Kepala BPK-RI Perwakilan Bengkulu Andri Yogama, Jumat (13/3/2020) di Kantor BPK-RI Perwakilan Bengkulu.

LKPD yang diserahkan Wakil Walikota Dedy Wahyudi ke Kepala BPK sesuai amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyerahkan Laporan Keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk dilakukan pemeriksaan.

Ia menjelaskan bahwa LKPD Unaudited disusun berdasarkan sistem pengendalian Intern yang memadai, dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran, posisi keuangan, catatan atas laporan keuangan.

“Dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada Kepala BPK-RI Perwakilan Bengkulu untuk dapat dipergunakan sebagai bahan pemeriksaan, guna melakukan penilaian atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Dedy.

Ia berharap agar laporan keuangan yang disampaikan ini, nantinya tidak ada permasalahan dan akan memberikan hasil pemeriksaan yang terbaik dengan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.

Semetara itu, Kepala BPK Perwakilan Bengkulu Andri Yogama mengatakan dengan diserahkannya laporan unaudited, maka argo akan mulai berjalan, sebab BPK diberi tugas untuk melakukan pemeriksaan selama 2 bulan.

“Kami akan menggirimkan tim kepada seluruh wilayah mulai dari kabupaten, kota dan provinsi dengan harapan kita semua mendapatkan hasil yang terbaik tentunya. Oleh karena itu tim kami siap melakukan diskusi, diharapkan semuanya dapat meluangkan waktu untuk melakukan konfirmasi mengenai informasi dokumen terkait,” ungkapnya.

Untuk diketahui, penyerahan LKPD dimulai dengan Pemprov Bengkulu, Pemkab Rejang Lebong, dilanjutkan dengan Pemkab Kaur, Pemkab Kepahiang, Pemkab Lebong, Pemkab Muko-Muko, Pemkab Bengkulu Utara, Pemkot Bengkulu dan terakhir Pemkab Seluma. (rl)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait