Serahkan Santunan JKK-JKM, BPJamsostek Surabaya Rungkut Edukasi Manfaat Program

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Surabaya Rungkut menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian (JKK-JKM) almarhum Yusuf Mayong Kurniawan yang meninggal akibat tabrakan truk saat berangkat kerja di Jalan Raya Mantup, Lamongan, Jawa Timur. Selain itu juga santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) almarhumah Sirah.

Santunan atas nama kedua peserta tersebut secara simbolis diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut, Rudi Susanto, kepada ahli waris peserta masing-masing. Santunan almarhum Yusuf Mayong Kurniawan diterima ayah kandungnya, Asan, sedangkan santunan almarhumah Sirah diterima Saniman, kerabat almarhumah.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut, Rudi Susanto, menjelaskan, almarhum Yusuf Mayong Kurniawan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Santunan yang diserahkan kepada ahli warisnya meliputi santunan JKK-JKM sebesar Rp225 juta, santunan JHT Rp3,6 juta, dan Jaminan Pensiun (JP) Rp700 ribu.

Sedangkan santunan yang diserahkan kepada ahli waris almarhumah Sirah, karena meninggalnya tidak ada hubungannya dengan kerja, santunan JKM-nya sebesar Rp42 juta, ditambah tabungan JHT sebesar Rp48 juta.

Rudi mengatakan, besaran santunan JKK dan JKM tersebut telah mengalami peningkatan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Sebelumnya, santunan JKM sebesar Rp 24 juta.

Dalam kesempatan ini Rudi juga menyampaikan, semua pekerja hendaknya melindungi diri dengan jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini juga untuk kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.

“Segera daftar BPJS Ketenagakerjaan. Karena, jika sampai mengalami musibah kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis sampai sembuh ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, dan jika meninggal dunia pun keluarga yang ditinggalkan sudah tidak perlu bingung soal biaya,” kata Rudi di sela kegiatan, Jumat (15/1/2021)

“Setiap pekerja harus memiliki jaminan sosial tenaga kerja agar merasa aman saat beraktivitas kerja, dan tidak perlu khawatir terhadap resiko kerja yang tidak tahu kapan datangnya,” tandasnya.

Ditambahkan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini sangat penting dan semestinya menjadi kebutuhan masyarakat. Namun, tantangan yang harus dihadapi saat ini adalah minimnya kesadaran masyarakat. Untuk itu, pihaknya komitmen akan selalu mensosialisasikan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait