TRENGGALEK, beritalima.com
Sekitar 20an orang pemuda berandalan di Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek, diduga keras telah menyerang dan merusak rumah warga, bahkan sempat melakukan penganiayaan juga terhadap pemilik rumah. Akibat aksi brutalnya, mereka terpaksa harus berurusan dengan jajaran Kepolisian Resort (Polres) Trenggalek.
Adalah Edi Triwidodo (54), penduduk RT .11, RW. 03, Dusun Blimbing, Desa Dongko, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek yang menjadi korban penganiayaan dari puluhan pemuda berandalan tersebut.
Kejadian nahas yang menimpa korban itu terjadi pada hari Jum’at, tanggal 18 Januari 2019 sekira jam 17.30 WIB. Sebagaimana telah disampaikan Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo saat di konfirmasi beritalima.com pada Sabtu,(2/2/2019).
“Dari hasil proses penyelidikan petugas, kronologi kejadian bermula saat tiba-tiba tanpa alasan jelas, korban yang berada di dalam rumahnya didatangi sekitar 20an orang tak dikenal dengan berboncengan sepeda motor,” jelasnya.
Mereka, lanjut Kapolres, berteriak-teriak menanyakan keberadaan anak korban. Karena anak korban yang dimaksud tidak ada di rumah, selanjutnya para pelaku memainkan gas sepeda motor dengan liar sambil terus menerus memanggil nama anak korban.
“Tak puas karena yang dicari tidak ada, beberapa orang turun dari motor lalu menerobos ke dalam rumah dan menendang korban, mengancam anak korban yang lain sambil mengamuk dengan merusak pintu serta rombong (etalase) tempat jualan kue,” imbuhnya.
Tidak cukup sampai disitu, para pelaku pun juga merusak anak tangga yang terbuat dari kayu.
“Tak terima dengan perlakuan tersebut, akhirnya korban melapor ke Polsek Dongko yang langsung
menindaklanjutinya,” tandas AKBP Didit.
Dari hasil gelar perkara, penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, akhirnya beberapa pelaku berhasil diindentifikasi yang kemudian ditangkap oleh unit reskrim Polsek Dongko yang di back up Satreskrim Polres Trenggalek.
“Tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKP Sumi Andana ini, berhasil menangkap 18 orang anggota rombongan yang berada di TKP saat kejadian berlangsung,” ujarnya.
Setelah melakukan pendalaman, akhirnya didapati 4 pelaku yang terbukti melakukan aksi kekerasan terhadap korban dan rumahnya yaitu Zainudin, YAS, Yanto dan Budi.
“Untuk dua orang yaitu, Zainudin (29), alamat Dusun Krajan, RT.05, RW. 01, Desa Siki, Kecamatan Dongko, dan YAS (17), asal Dusun Jajar, RT.48, RW.11, Desa Dongko, Kecamatan Dongko, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” tegas perwira menengah asli Surabaya ini.
Zainudin ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena yang bersangkutan berperan merusak kaca pintu rumah, rombong (etalase) kue, menendang korban dan anaknya. Untuk pelaku atas nama YAS telah dilakukan penangkapan, ditetapkan sebagai tersangka, tetapi tidak dilakukan penahanan, karena masih di bawah umur.
“Yang bersangkutan (YAS) berperan ikut merusak rombong dan menendang pintu milik korban, serta mengeluarkan kata kata dan kalimat ancaman,” sambungnya.
Sedangkan pelaku atas nama Yanto dan Budi adalah orang yang masuk rumah korban, memprovokasi, menghasut serta merusak tangga kayu.
” Untuk kedua pelaku ini, telah diterbitkan daftar pencarian orang (DPO),” pungkas orang nomor satu dijajaran Polres Trenggalek itu.
Guna mempertanggungjawabkan tindakan mereka, kepada semua pelaku nantinya akan dikenakan persangkaan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke ie, 2e KUHPidana dan atau pasal 351 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara. (her)