Serapan Anggaran 2018 Disdikpora Di Evaluasi Komisi III

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek melalui Komisi III melakukan evaluasi terhadap serapan anggaran di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora). Evaluasi digelar dalam rapat kerja antara para anggota dewan yang mebidangi pembangunan itu bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada Rabu, (10/7/2019).

Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Trenggalek, M.Hadi, saat dikonfirmasi mengatakan, kali ini komisinya memanggil OPD dalam kaitan evaluasi pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2018.

“Sebenarnya dari evaluasi, hasilnya sudah bagus. Namun menurut pandangan kami, ada dua agenda kegiatan yang masih menjadi pekerjaan rumah (PR),” ungkapnya pada beritalima.com.

Diantaranya, lanjut Hadi, adalah penyelesaian pada pembelian lahan di Kecamatan Dongko yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan gedung Gebyar Budaya dan pengadaan alat peraga.

“Untuk pembebasan lahan di Dongko masih belum clear, terkendala administrasi kepemilikan lahan,” imbuhnya.

Menurut politisi asal PKB ini, dari evaluasi pertanggungjawaban APBD tahun 2018, pengadaan lahan di Kecamatan Dongko sebesar Rp 1 Miliar tidak mungkin diserap karena masalah administrasi kepemilikan lahan.

“Mau dibayar dan sudah dicek, termasuk dari pertimbangan aspek manfaatnya, namun ganti sertifikatnya tidak ada,” keluhnya.

Akhirnya, pengadaan tanah tersebut belum terselesaikan yang berakibat pada molornya pembangunan. Sekarang ketika surat serta kelengkapan administrasi sudah dapat diterbitkan, giliran proses pertanggungjawaban untuk keuangannya yang harus ditunda, karena tahun anggaran sudah berjalan.

“Sertifikat kepemilikan tanah yang akan dibeli untuk fasilitas itu ternyata dulu bermasalah, namun sekarang ketika sudah ada sertifikatnya ganti pencairannya yang harus nunggu tahun anggaran 2019 ini,” sambungnya.

Dengan adanya permasalahan tersebut, Komisi III mengingatkan kepada pengguna anggaran dalam hal ini dinas Dikpora untuk serius dalam melaksanakan kegiatannya berikutnya sehingga peristiwa seperti itu tidak terulang karena akan mengganggu kegiatan atau program lainnya.

“Dalam melaksanakan kegiatan, sebagai pengguna anggaran harus lebih berhati-hati. Pastikan dulu dokumen administrasinya agar tidak merugikan masyarakat yang ingin segera dinikmati hasil pembangunan,” tegas pria ramah asli dari Kecamatan Munjungan ini.

Sedangkan untuk poin kedua yaitu terkait pengadaan alat peraga kegiatan di Dinas Disdikpora, M.Hadi menilai bahwa Harga Penawaran Sementara (HPS) yang ditawarkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan tersebut terlalu tinggi sehingga tidak ada penawaran dari rekanan.

“HPS-nya memang terlalu tinggi, makanya dengan nilai Rp 300 Juta tidak ada yang berani nawar,” ujarnya.

Ditambahkannya, Komisi III DPRD Trenggalek akan memanggil juga beberapa OPD teknis lain yang telah melaksanakan kegiatan APBD tahun anggaran 2018. Hal ini untuk melihat sejauh mana pertanggungjawaban APBD tahun 2018 bisa lebih terinci sehingga akan diketahui penyebab adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun berkenaan hingga mencapai kisaran Rp 240 milyar. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *