PONOROGO, beritalima.com- Sekitar 100 rekanan Pemkab Ponorogo, Jawa Timur, menjerit. Pasalnya mereka belum menerima pembayaran dari Pemkab setempat atas proyek yang dikerjakan. Padahal nilai proyek proyek fisik dan kegiatan dengan DAK yang belum dibayar, mencapai sekitar Rp.88 miliar.
Karena itu, Pemkab Ponorogo akan mengerahkan dana alokasi umum (DAU) APBD 2016 dan Silpa untuk menutupi pembayaran atas pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh rekanan.
Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni, mengatakan, dirinya telah mengutus Kepala Bappeda, Sumarno dan Kepala DPPKAD, Bambang Tri Wahyanto untuk menghadap Kementerian Keuangan RI di Jakarta. Ini karena ia berencana mengerahkan dana alokasi umum (DAU) dari APBD 2016 yang belum terpakai dan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) 2016 untuk menutupi tunggakan kepada rekanan.
“Pak Marno dan Pak Bambang konsultasi ke sana untuk penggunaan dana itu,” kata Ipong melalui pesan singkat, kepada wartawan, Selasa 17 Januari 2017.
Menurutnya lagi, konsultasi ini menyangkut dasar hukum atas penggunaan kedua dana tersebut. Sebab, dari beberapa kali kesempatan menghadap ke pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenkeu, ia selalu mendapat jawaban bahwa dana DAK yang seharusnya untuk membayar para rekanan memang ada.
“Kita diminta bersabar atau bayar pakai uang yang ada sekarang atau dimilki Pemkab. Itu lisan. Tapi kita minta tertulis biar ada dasar kalau ke dewan (DPRD) nantinya. Begitu persetujuan tertulis (dari Kemenkeu) dan dari dewan (DPRD Kabuapten Ponorogo) itu ada, kita baru lakukan ,” tambah Ipong.
Sampai 31 Desember lalu, ada dana DAK sebesar Rp.88 miliar yang belum ditransfer pemerintah pusat kepada Pemkab Ponorogo untuk dibayarkan kepada para rekanan. Padahal pekerjaan mereka sudah selesai.
“Tanpa ada kabar atau pemberitahuan tertulis, tiba-tiba tidak ditransfer. Dan bukan hanya kita (Pemkab Ponorogo) yang mengalami. Kabupaten, kota dan provinsi lain juga mengalami ini,” sesal Ipong.
Ipong yakin tunggakan kepada para rekanan ini tidak akan membebani APBD Ponorogo 2017. Sebab secara lisan, Kemenkeu sudah berjanji untuk melakukan transfer dana tersebut pada Februari sampai April.
“Dan itu memang sudah kewajiban pemerintah pusat dan sudah kami laksanakan programnya. Kalau pusat tidak transfer, nanti kita ambilkan dari mana dananya,” pungkas Ipong.
Kepala Bappeda, Sumarno, mengatakan, ia masih berkonsultasi dengan Kemendagri terkait formulasi penggunaan dana ABPD untuk menutupi tunggakan pembayaran kepada rekanan sebesar Rp.88 miliar. Diantaranya dengan penundaan pengusulan berbagai kegiatan dan anggaran yang pelaksanaannya pada akhir tahun. Penundaan ini mencapai sekitar 30% dari anggaran kegiatan yang direncanakan masing-masing SKPD.
“Dana dari penundaan ini, akan dikonsentrasikan untuk menutup pembayaran tunggakan tersebut. Penundaan tersebut juga diarahkan kepada kegiatan yang tidak penting atau bukan masuk dalam skala prioritas. Tapi kita masih konsultasi ke pusat dulu soal ini,” kata Sumarno.(Rohman/Dibyo)