Serba-Serbi Wartawan Dalam Meliput Pemeriksaan Saksi Untuk Tersangka Walikota Madiun

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com– Sulitnya mendapat informasi dan foto, khususnya foto saat pemeriksaan saksi dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun (PBM) dengan tersangka Walikota Madiun, H. Bambang Irianto, menjadi tantangan sendiri bagi wartawan tulis maupun foto untuk mendapatkan informasi dan gambar.

Seperti yang terjadi saat pemeriksaan beberapa saksi oleh penyidik KPK di gedung Bhara Makota, milik Polres Madiun Kota, di Jalan Pahlawan, Kota Madiun, Jawa Timur. Wartawan harus bergantian, bahkan berebut untuk mengabadikan saat saksi menjalani pemeriksaan.

Seperti yang dilakukan oleh fotografer Jawa Pos Radar Madiun, Hendro dan wartawan BBS TV, Ito. Karena ingin mendapatkan momen yang bagus, mereka harus bergantian mengambil gambar dari lubang pembuangan air AC yang ada pada dinding bagian bawah.

Namun jika tidak hati-hati, bisa mengejutkan penyidik KPK maupun saksi yang diperiksa. Seperti yang terjadi kemarin (18/01). Karena ingin mengabadikan momen pemeriksaan, salah satu wartawan lainnya harus menggeser sepeda motor yang parkir menutupi lubang dimana mereka akan mengambil gambar. Tapi saat motor digeser, tiba-tiba helm yang ada di atas motor jatuh, Klotak, dan menimbulkan suara keras. Tak ingin ‘aksi’nya diketahui penyidik KPK, semua wartawan langsung bergegas meninggalkan tempat tersebut.

“Diomongi kon ati-ati, malah helmme jeblok (Dikasih tahu disuruh hati-hati, malah helmnya jatuh),” kata Ito, wartawan BBS TV, sambil tertawa dan meninggalkan tempat tersebut.

Sementara itu, Wakil Walikota Madiun Sugeng Rismiyanto, Sekda H. Maidi dan beberapa pejabat eselon IIB, menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Walikota Madiun H. Bambang Irianto, di gedung Bhara Makota, Kamis 19 Januari 2017.

Namun mereka semua bungkam ketika dikonfirmasi seputar materi pemeriksaan. “Banyak pertanyaannya. Tanyakan aja ke penyidik,” kata Wakil Walikota Madiun, Sugeng Rismiyanto, sambil berlalu.

Diberitakan sebelumnya, setelah melakukan penyelidikan berbulan-bulan, akhirnya KPK meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan dalam kasus pembangunan Pasar Besar Kota Madiun (PBM) dengan tersangka Walikota Madiun H. Bambang Irianto, Senin 17 Oktober 2016.

Walikota Madiun diduga secara langsung maupun tidak langsung, dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan atau menerima gratifikasi saat pembangunan PBM tahun 2009-2012 yang pada saat dilakukan berhubungan dengan jabatannya.

Atas perbuatannya, Bambang Irianto dijerat dengan pasal 12 huruf i atau pasal 12B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain kasus pembangunan PBM yang menelan anggaran sekitar Rp.76,5 milyar, penyidik KPK juga mendalami kasus gratifikasi dari Satker ke Walikota Madiun, H. Bambang Irianto, yang telah ditahan KPK sejak 23 November 2016, lalu. Gratifikasi tersebut, menurut beberapa sumber, terkait dengan potongan tunjangan kinerja yang diduga disetorkan ke Walikota. (Rohman/Dibyo).

beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *