Serdang Bedagai Kabupaten Pertama di Sumut Gelar FGD Uji Konsekuensi Komprehensif

  • Whatsapp

SERDANG BEDAGAI-beritalima.com,Terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dimana keterbukaan dan akuntabilitas badan publik menjadi semakin penting untuk dilaksanakan dalam era globalisasi. Karena sudah tidak ada lagi ruang dan sekat yang membatasi akses masyarakat untuk memperoleh informasi yang seluas-luasnya.

Oleh karena itu badan publik di tingkat pusat maupun daerah sudah saatnya membuka diri untuk dapat mempublikasikan informasi terkait dengan perumusan kebijakan, program dan kegiatan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan.

Hal ini dikemukakan oleh Wakil Bupati Serdang Bedagai (Wabup Sergai) H Darma Wijaya saat membuka acara Fokus Group Discussion (FGD) Uji Konsekuensi Daftar Informasi Dikecualikan secara Komprehensif bertempat di Aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati di Sei Rampah, Jumat (23/11).

Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Pemerintahan Umum Drs Herlan Panggabean, Staf Ahli Bupati, Kadis Kominfo H Ikhsan, AP, M.Si, Kepala OPD selaku Tim Pertimbangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Sergai, para Sekretaris Dinas/Badan, Kepala Bagian, Direktur Rumah Sakit dan Camat selaku PPID Pelaksana di OPD, Narasumber dari Kemendagri DR. Handayani Ningrum, SE, M.Si, Narasumber dari Komisi Informasi (KI) Provsu Drs Robinson Simbolon dan Drs Eddy Syahputera AS.

Sambung Wabup bahwa dengan adanya payung hukum pemenuhan hak informasi bagi masyarakat luas akan terselenggaranya pemerintahan yang baik melalui UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP menjadi babak baru bagi pemerintah untuk melakukan penyediaan informasi dan layanan informasi publik bagi masyarakat melalui berbagai media yang ada.

Kaitannya dengan hal tersebut lanjut Wabup, salah satu langkah strategis yang dilakukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) di lingkungan Pemkab Sergai di tahun 2018 ini adalah melaksanakan amanat UU Nomor 14 tahun 2008 pasal 19 dimana PPID melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang.

Dikatakan Wabup, sebagai langkah strategis, diharapkan melalui rangkaian kegiatan FGD uji konsekuansi daftar informasi dikecualikan ini dapat mengoptimalisasi pelaksanaan layanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemkab Sergai, ungkapnya.

Sebelumnya Kadis Kominfo Sergai H Ikhsan, AP, M.Si dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk pertama, meningkatkan pelaksanaan layanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemkab Sergai. Kedua, menyusun dan menetapkan daftar informasi dikecualikan, ketiga untuk mensosialisasikan SOP pelaksanaan uji konsekuensi sesuai Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang PLID di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

Pelaksanaan kegiatan tersebut berlangsung tanggal 23 -28 Nopember 2018 bertempat di Aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah. Sedangkan jumlah peserta sebanyak 120 orang yang terdiri dari Tim Pertimbangan yakni Pejabat Eselon II, para Kepala Bagian, Camat dan Sekretaris Dinas/Badan selaku PPID Pelaksana pada OPD, ujar Ikhsan.

Sementara itu Narasumber dari Kemendagri DR. Handayani Ningrum, SE, M.Si sebelum memaparkan materinya, mengapresiasi dan menyambut baik dilaksanakannya kegiatan FGD ini. Di kabupaten/kota Provinsi Sumut, Kabupaten Sergai merupakan daerah pertama yang menggelar FGD Uji Konsekuensi Daftar Informasi Dikecualikan secara komprehensif. Oleh karenanya Handayani Ningrum berharap bahwa langkah yang dibuat oleh Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat ini dapat diikuti oleh kabupaten/kota lainnya di Sumut sehingga semua aparat pemerintahan memahami tentang tujuan dari kegiatan ini.(Agus)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *