Sering Membeli Narkotika Jenis Sabu dari DPO Haji Samsul, Arbai Bin Marsan Hanya Divonis 9 Bulan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan Narkotika Golongan Satu bukan tanaman jenis Sabu bagi diri sendiri. Arbai Bin Marsan, warga jalan Kedinding Lor Gg. Mawar No.19-B, Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya divonis 9 bulan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya yang menuntut Arbai dengan pidana selama 12 bulan penjara karena melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Arbai Bin Marsan
terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika untuk diri sendiri. Menghukum dengan pidana penjara 9 bulan,” kata ketua majelis hakim Saidudin Zuhri di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya dihadapan Jaksa Penuntut Umum Karimudin. Selasa (7/1/2025).

Vonis yang dianggap ringan itu memicu rasa kecewa dari Jaksa Kejari Surabaya, Karimudin

“Ya. Divonis 9 bulan. Sebetulnya akan dilakukan assasment dengan menjalani perawatan diluar penjara, tapi saya tolak,” ucapnya saat dikonfirmasi.

Hari itu, Kamis pagi 18 Juli 2024 sekira pukul 09.00 Wib, Arbai Bin Marsan bertemu dengan DPO Abah alias Haji Samsul di Warkop Uciha Jalan Kedinding membeli Satu poket Narkotika jenis dengan harga Rp. 300.000.

“Terdakwa telah membeli Narkotika jenis sabu kepada Abah alias Haji Samsul sebanyak tiga kali, yaitu pertama pada bulan April 2024 membeli sabu sebanyak satu poket dengan harga Rp. 300.000. Kedua pada bulan Juni 2024 sebanyak satu poket dengan harga Rp. 150.000 dan ketiga pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 membeli sabu sebanyak satu poket dengan harga Rp. 300.000 untuk dikonsumsi sendiri,” sebut Jaksa Karimudin pada surat dakwaannya.

Celakanya lanjut Jaksa Karimudin, pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 02.00 Wib terdakwa ditangkap oleh dua petugas Satreskoba dari Polrestabes Surabaya di rumahnya Jalan Kedinding Lor Gg. Mawar No.19-B.

“Sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan barang buki berupa satu plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,042 gram, satu skrop dari sedotan, satu korek api, tiga pak plastik klip yang disimpan dalam kotak sepatu yang digeletakan di atas kasur. Juga ditemukan sebuah handphone merk Oppo,” lanjutnya membacakan surat dakwaan.

Akibatnya oleh Polisi, perbuatan Arbai diancam pidana dalam Pasal alternatif yaitu Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) atau dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait