BOGOR, Beritalima.com | Polres Bogor memusnahkan sebanyak 420 knalpot bising hasil penindakan sepeda motor dalam delapan hari terakhir di Kabupaten Bogor . Penggunaan knalpot bising dinilai menimbulkan banyak dampak negatif di tengah masyarakat.
“Penggunaan knalpot bising pada kendaraan juga menjadi salah satu penyebab gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat. Banyak juga gara-gara knalpot bising sering terjadi tawuran,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun kepada wartawan di Bogor, Jumat (19/3/2021).
Kemudian, penggunaan knalpot bising juga bisa memacu pemakainya bertindak ugal-ugalan di jalan. Sehingga orang lain juga bisa terpancing emosi dan berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas.
“Knalpot bising itu memancing pengendara itu untuk melaju kencang. Karena semakin kencang katanya suaranya semakin keren. Otomatis ini berpotensi menimbulkan kecelakaan, tidak hanya pengendara tapi juga semua orang di jalan,” jelasnya.
Kemudian, efek negatif lainnya dari knalpot bising dapat memacu agresifitas antar pengendara atau kelompok motor.
“Efek bising ya ini dianggap sebagai memacu agresitifas dan masyarakat inginnya jadinya, kadang- kadang antar kelompok ini menjadi bersaing menimbulkan kebencian,” tambah Harun.
Selain memusnahkan 420 knalpot bising, polisi juga mengamankan 37 unit motor. Dimana, pemilik harus membawa knalpot standar jika ingin diambil.
“Pemilik 37 kendaraan ini harus membawa knalpot bawaannya saat menebus kendaraannya,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Bogor Iptu Dicky Pranata menambahkan, penertiban knalpot bising nantinya juga mengarah kendaraan roda empat. Namun, saat ini pihaknya masih fokus pada motor.
“Kami juga menyasar kendaraan roda empat, namun saat ini kami masih fokus ke motor,” ujar Dicky.
Fredi/Redian, Beritalima.com