DEPOK,beritalima.com
Di duga menyerobot lahan sejumlah warga mendatangi bangunan untuk di lakukan penyegelan hal tersebut di sampaikan oleh Rudi HM Samin di lokasi pembangunan di Jalan KSU Kampung Serab Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sukmajaya.
Dikatakan Rudi Samin bahwa pihaknya telah melayangkan surat keberatan kepada Pemerintah Kota Depok terkait bangunan yang berdiri di lahan miliknya.
“Secara proses administrasi saya sudah layangkan surat kepada pemkot depok terkait bangunan yang berdiri di lahan saya, untuk itu hari ini saya akan lakukan penyegelan dengan alkon beton supaya bangunan tersebut tidak memiliki akses jalan keluar masuk,” tegasnya, Rabu (25/05/2022)
Bahkan pihaknya mengatakan bahwa lahan miliknya telah di jual oleh oknum anggota dan RW setempat untuk di bangun yayasan Rahmania.
“Luas lahan yang di kuasi 1726 meter dan itu akan di bangun yayasan untuk pesantren dan masjid, saya orang muslim seharusnya mereka bertanya dulu lahan ini milik siapa masa bangun pesantren menyerobot lahan orang,” tegasnya
Ditambahkan bahwa pihaknya telah melaporkan Yayat Hidayat selaku RW ke Mabes dan Polda metro terkait dengan penyerobotan lahan.
“Silahkan konfirmasi ke beliau karena saya tau pak yayat telah menerima sesuatu untuk itu saya laporkan kita lihat sampai dimana,” jelasnya.
Dirinya beranggapan bahwa gugatan terhadap Kemenkominfo terkait lahan tersebut telah usai sesuai dengan PK no 588/pdt/2002 dimana hasil dari pengadilan di menangkan oleh Rudi HM Samin.
Sementara itu Yayat Hidayat Ketua Rw mengatakan bahwa pihaknya tidak tahu menahu terkait jual beli pihaknya mengatakan bahwa tanah tersebut milik H Sofyan.
” Kalau yang di tuduhkan ke saya iti tidak benar karena setahu saya itu lahan milik H Sofyan dan ada sertifikatnya terkait mobil itu hibah dan semua warga tau jadi saya bisa pertanggung jawabkan semuanya,” katanya.