JAKARTA, Beritalima.com-
Serobot saluran air, satu unit bangunan hunian di Komplek DKI, Blok H2, RT 16/13, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara terancam di bongkar petugas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP). Pasalnya kegiatan membangun tersebut ditengarai telah melanggar Garis Sepadan Jalan (GSJ) hingga menutup saluran dengan beton dan tembok pagar secara permanen.
Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Tanjung Priok, Andi Lesmana, membenarkan adanya tindakan penyegelan di komplek DKI tertsebut. Pihaknya mengaku tindakan tersebut dilakukan karena adanya laporan dari pihak Kelurahan Sunter Agung.
“Pelanggarannya, pagar tembok melampaui batas GSJ ditambah lagi adanya bak sampah yang memakan jalan. Saluran lingkungan setempat jadi tertutup, Lurah Sunter Agung juga melaporkannya pada kami,”terang Andi, Jumat, (18/8/2017).
Menurut Andi, sebelumnya, saat kegiatan pembangunan pemilik sudah diperingatkan pihak kelurahan namun sepertinya pemilik memaksakan kegiatan pembangunan yang berakibat terhadap lingkungan.
“Bahasa kasarnya pemilik bangunan menyerobot lahan lingkungan dan itu tidak diperbolehkan. Setelah penyegelan, beberapa hari lalu kami masih memberikan kesempatan 14 hari kepada pemilik untuk membongkarnya sendiri atau di berikan SPB (Surat Perintah Bongkar) segera turun,”jelasnya.
“Bagi kami tidak ada solusi, bangunan tersebut akan menjadi target pembongkaran bila tidak dilakukan sendiri oleh pemilik. Kami akan bongkar, ini juga sebagai shok terapi kepada masyarakat sekitar atau masyarakat pada umunya agar tidak melakukan pelanggaran apapun dalam membangun. Apalagi sampai melanggar hak lingkungan,”kata Andi.
Pantauan dilokasi tersebut kegiatan pembangunan sudah selesai. Namun pada tembok, pada rumah dengan ketinggian tiga lantai itu terdapat papan/banner segel berwarna merah, sebagai tanda pelanggaran dan bangunan dalam pengawasan unit terkait.
Sementara itu, Alfin selaku pemilik bangunan saat akan di minta klarifikasinya tidak ada ditempat. (Edi)