ACEH,Beritalima- PT. Cemerlang Abadi mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) dengan Nomor 45/HGU/BPN/87, tertanggal 7 November 1987, seluas 7.516 hektar untuk komoditas Kelapa Sawit di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya),kini telah dilaporkan ke Polda Aceh, hal tersebut disampaikan Oleh Devisi Advokasi Walhi Aceh Muhammad Nasir kepada wartawan di Kantor walhi perwakilan Aceh, Kamis-24-05-2018.
Menurutnya, izin HGU PT. Cemerlang Abadi berakhir pada 31 Desember 2017. Sampai batas akhir izin HGU, PT. Cemerlang Abadi hanya melakukan penanaman atas kebun kelapa sawit sebesar 2.627 ha. Sedangkan sisanya, seluas 1.841 ha ditelantarkan dan 2.286 ha dikuasai oleh masyarakat (enclave).
Berdasarkan hasil analisis yuridis diatas terhadap isu hukum, kami menyimpulkan bahwa terhadap perusahaan yang tidak memiliki AMDAL, Izin Lingkungan serta melakukan praktek kejahatan perusakan lingkungan setelah izin berakhir dan setelah izin usaha perkebunan (IUP-B) tidak dilanjutkan maka atas usaha perkebunan apabila tidak dilakukan pemberhentian maka proses pidana sudah dapat di lanjutkan, diantaranya merujuk kepada.
Berdasarkan pasal 8 Permentan nomor 98 Tahun 2013 tetang izin usaha perkebunan Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan dengan luas 25 (dua puluh lima) hektar atau lebih wajib memiliki IUP-B.
Dia menambahkan, letak lokasi lahan budidaya dan/atau sumber bahan baku berada apabila dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota diberikan oleh bupati/walikota, Bupati Aceh Barat Daya Menolak untuk Mengeluarkan IUP karna HGU PT Cemerlang Abadi berakhir dan jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 2017, serta mengrekomendasi untuk tidak memperpanjang HGU PT Cemerlang Abadi.
Korporasi sampai saat ini tetap melaksanakan kegiatan Usaha Perkebunan Tampa memilki IUP seperti yang di wajibkan PT. cemerlang telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
‘’Sekarang HGU PT Cemerlang Abadi berakhir dan jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 2017, tidak memiliki izin serta tetap melaksankan kegiatan.
Koalisi Juga Telah Menyurati Gubernur Aceh untuk Membatalkan Surat Rekomendasi Perpanjangan HGU PT. Cemerlang Abadi, karena.
Pada 20 Desember 2016, Plt. Gubernur Aceh, Soedarmo, menerbitkan surat dengan nomor 525/BP2T/2657/2016, perihal Rekomendasi Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) a.n PT. Cemerlang Abadi.
Pada 21 Februari 2018, Gubernur Aceh menerbitkan surat nomor 590/6993, perihal Pembatalan Izin HGU PT. Cemerlang Abadi.
Berdasarkan hal tersebut di atas, kita mendesak Gubernur Aceh untuk membatalkan surat rekomendasi perpanjangan HGU a.n PT. Cemerlang Abadi yang dikeluarkan oleh Plt. Gubernur. Sehingga memiliki kepastian hukum atas surat pembatalan izin HGU PT.Cemerlang Abadi yang dikeluarkan oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf,’’Tutupnya,’’(A79)