OKU(beritalima), – Sebanyak 33 nasabah warga desa Batumarta II merasa kecewa terhadap notaris RA, Lia Kholilah, pasalnya warga sudah bertahun-tahun menunggu terbitnya sertifikat namun tidak kunjung selesai, akibat kejadian itu beberapa nasabah menuntut supaya uang yang sudah mereka setorkan melalui Bank Mandiri Batumarta unit II untuk segera dikembalikan.
Salah satu warga desa Batumarta II berinisial KC (52) mengatakan saya benar-benar sangat kecewa terhadap Notaris RA.Lia Kholilah, karena sudah bertahun-tahun lama menunggu bukan sertifikat yang mereka terima, melainkan pembatalan dan akan diganti uang Sebesar Rp.3.000.000,- .
“Notaris itu tidak konsekuen terkesan kami dibodohi, padahal kami sudah mentransferkan uang sebesar Rp.7.500.000,- lewat Bank Mandiri ke No Rekening 112-00-04530097-2 atas Nama RA.Lia Kholilah pada tanggal 7 Februari 2012 lalu, namun sampai sekarang sertifikat tidak ada,” terangnya kepada beritalima.com Rabu (26/10).
Atas kejadian tersebut notaris RA.Lia Kholilah membenarkan dan siap untuk mengembalikan uang kepada nasabah dengan nominal yang bervariasi, karena menurutnya pengembalian uang kepada nasabah tidak bisa sepenuhnya dibayarkan sebab uang itu sudah disetor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) OKU.
“Proses penerbitan sertifikat untuk tahap awal mengeluarkan caver not, kemudian untuk biaya ukur Sebesar Rp.1.500.000,- maka keluar NIB
Sementara Rp.6.000.000,- untuk biaya terbit jumlah keseluruhan Rp.7.500.000,- jadi untuk pengembalian uang kepada nasabah tidak bisa dibayarkan sepenuhnya karena uang itu sudah disetor ke BPN OKU,” katanya.
Kholilah menambahkan terhambatnya penerbitan Sertifikat terhadap 33 nasabah warga desa Batumarta II, akibat terjadi tumpang tindih maka dilakukan kembali pemetaan (updating pemetaan), karena pada saat itu ada 3 kelompok tahun sehingga tanah yang akan dibuatkan untuk sertifikat bermasalah, dan akhirnya dipending oleh BPN OKU.
“Terkait permasalahan itu, Kholilah masih menunggu keputusan nasabah kalau memang mau dilanjutkan kami siap untuk berusaha menerbitkan kembali sertifikat tanah warga desa Batumarta, namun jika keinginan nasabah untuk membatalkan kami akan ganti dengan uang sebesar Rp.3.000.000,- , lebih dari itu kami tidak bisa memenuhi keinginan nasabah untuk mengembalikan uang seutuhnya”, terangnya
(Ariyan)