Sertifikat Tanah Elektronik Apa Bukan Khayalan Menteri ATR/BPN atau Mimpi Presiden

  • Whatsapp

Oleh: H Anhar Nasution

Anggota DPR RI 2004-2009 (Ketua Umum FAKTA)

 

PERATURAN Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia No: 1/2021 tentang sertifikat elektronik untuk mengganti jutaan sertifikat tanah yang sudah dikeluarkan Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai banyak pertanyaan masyarakat.

Sekilas, Permen yang ditandatangani Menteri ATR/BPN, Dr Sofyan A Djalil tersebut hebat dan terkesan sangat maju. Namun, sedikitnya ada 14 peraturan perundangan yang harus diingat untuk mendalami sampai dapat memahami apa yang terkandung maksud Permen tersebut.

Mulai dari UUD Negara RI, Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria sampai UU Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) dan Permen ATR/BPN lainnya yang membuat kita ‘senewen’ atau gila untuk memahami apa yang mendasari lahirnya Permen ini.

Sebagai catatan, awalnya ATR/BPN hanya Dirjen dibawah Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Seiring berjalannya waktu, dirjen ini berubah menjadi Badan yang kita kenal dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), yakni lembaga Pemerintah Non Kementerian.

Pada saat Pemerintahan Joko Widodo BPN ditingkatkan menjadi Kementrian dengan penambahan tugas bidang Agraria Tata Ruang.

Kementerian ini bersifat pelayanan untuk masyarakat dalam hal urusan pertanahan baik itu untuk mengajukan penerbitan sertifikat maupun penyelesaian sengketa atau konflik pertanahan.

Kedua fungsi tersebut bersifat pasif, jika masyarakat mengusulkan pengajuan sertifikat atau mengajukan keberatan atas tanah mereka yang beralih ke pihak lain barulah BPN itu melayani masyarakat yang melapor ke loket Kantor Pertanahan.

Belakangan muncul inovasi kreativitas untuk jemput bola dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) yang belakangan menjadi Program Primadona dan kebanggaan Jokowi.

Bahkan Menteri ATR/BPN mengklaim program ini sukses karena mampu membuatkan sertifikat gratis terhadap tanah rakyat yang tidak pernah dilakukan Pemerintahan Presiden sebelumnya.

Ya, memang Sofyan Djalil mengklaim keberhasilannya. Yang aneh dari masalah ini masak kita yang menilai hasil dari apa yang kita kerjakan. Logikanya keberhasilan yang kita kerjakan itu dinilai orang lain.

Walau diklaim Sofyan Jalil sangat berhasil, tetapi kita saksikan bagaimana keberhasilan itu kedepannya. Apa dampak dari sertifikat yang dibuat secara jor-joran karena program jutaan sertifikat itu harus selesai sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Padahal untuk penerbitan sertifikat tanah tidak semudah dan secepat yang di gembar gemborkan Kementerian ATR/BPN selama ini. Banyak persyaratan yang harus dipenuhi dan perlu pula kecermatan baik pengukuran maupun penetapan batas.

Nah, bisa dibayangkan jika hanya dengan menggunakan alat eletronik untuk mengisi formulir yang disediakan secara oneline tanpa ada yang mengarahkan.

Saya yang pernah bergelut dengan masalah ini cukup lama tidak yakin progran itu mampu diselesaikan cepat, apalagi masyarakat pedesaan karena belum ada sarana dan prasarana di kantor pertanahan di daerah sebagai tempat pelayanan publik.

Dengan kondisi seperti itu, siapa yang dapat menjamin jika sertipikat tanah tersebut hanya disimpan secara elektronik di kantor Pusat BPN dengan server terbatas dan dioperasikan Admin.

Bagaima mana pula kalau server di-hacker pihak asing atau orang yang tak bertanggung jawab mengakibatkan data hilang atau operator mendadak meninggal.
Bagaimana pula jika pemilik tanah mati dan belum sempat memberi tahu kepada ahli warisnya, sementara data-data fisik berupa sertipikat tidak tersimpan untuk diketahui ahli waris.

Dan, bagaimana pula jika terjadi silang sengketa tanah, apa yang bisa dijadikan alat bukti di Pengadilan, belum lagi untuk pembuktian ke absahan nya di Lapkrim Mabes Polri, Penerbitan sertifikat tanah tidak seperti pembuatan KTP atau SIM maupun sertipikat penghargaan.

Sekarang saja pelayanan sertipikat yang masih jelas ada fisiknya malah saling tumpah tindih sulit diatasi petugas di kantor-kantor pertanahan di berbagai daerah. Banyak sekali sengketa tanah yang belum dapat diselesaikan.

Infrastruktur BPN masih sangat lemah dan terbatas untuk ini dan masih banyak kantor pertanahan di daerah yang ngontrak, apalagi pengetahuan bidang tehnologi Sumber Data Manusia (SDM) masih sangat terbatas.

Menjadikan tumpuan kesalahan dan sangsi hukum baik perdata maupun pidana kelak akan dialami dan ditanggung Pejabat Karier di lembaga ini. Karena itu sudah seharusnya kita sadar.

Jangan dijadikan BPN sebagai lembaga politik dan dipolitisir untuk kepentingan ambisi pejabat. Seperti kita ketahui, lembaga ini dipimpin politisi berbungkus profesional oleh seorang mentri segala bisa segala zaman.

Pada akhirnya seorang Sekjen di lembaga ini pun dijabat dari seorang pensiunan yang konon katanya pernah di pecat oleh Menteri Rini Suwandi atas kesalahan yang cukup fatal.

Semoga ambisi dan hayalan pimpinan tertinggi dari Kementerian ATR/BPN tidak menjadi mimpi bagi Presiden dengan mengorbankan pejabat karier di BPN dan Hak dasar rakyat.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait