Sertipikat Elektronik, Satu Lagi Bukti Transformasi Digital Kementerian ATR/BPN

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com | Pesatnya kemajuan perkembangan teknologi mendorong semua orang berlomba-lomba memanfaatkan layanan berbasis elektronik. Munculnya berbagai aplikasi guna menunjang kebutuhan setiap orang memang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi penggunanya. Istilahnya hidup sekarang menjadi lebih praktis karena di mana saja setiap orang dapat mengakses informasi yang memang dibutuhkan.

Menanggapi hal tersebut, layanan pertanahan juga sudah mengalami transformasi digital. Selama tahun 2019-2020, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah memberlakukan layanan elektronik. “Sebanyak empat layanan sudah diintegrasikan menjadi layanan elektronik, yakni Hak Tanggungan Elektronik (HT-el); Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT); Pengecekan Sertipikat Tanah; serta Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT),” ungkap Yulia Jaya Nirmawati, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas), Rabu (03/02/2021).

Kepala Biro Humas menambahkan bahwa pada tahun ini akan memberlakukan sertipikat elektronik. Sertipikat elektronik ini merupakan bukti transformasi digital yang dilakukan untuk Kementerian ATR/BPN. “Datanya sudah terintegrasi secara elektronik, fisiknya juga terintegrasi secara elektronik. Nanti cara kerjanya, masyarakat harus membuat email dan mengaktifkan email tersebut serta diinfokan kepada kantor pertanahan, apabila ingin membuat sertipikat elektronik. Jika sertipikat tanah elektronik sudah jadi, akan dikirim melalui email tersebut,” ungkap Yulia Jaya Nirmawati.

Seperti diketahui, Kementerian ATR/BPN diamanatkan untuk mengatur dan mengelola administrasi pertanahan. Permasalahan yang dihadapi selama ini adanya kasus sertipikat tanah ganda, yang akhirnya mengakibatkan sengketa pertanahan. Kepala Biro Humas mengatakan hadirnya sertipikat elektronik ini dapat menjadi solusi atas permasalahan tadi. “Sertipikat elektronik ini dapat dipastikan tidak ada lagi sertipikat tanah ganda karena semuanya sudah tersistem secara elektronik. Bisa dapat dengan mudah terdeteksi,” kata Kepala Biro Humas.

Sertipikat elektronik ini sudah didukung oleh Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. “Langkah selanjutnya akan kita sosialisasikan terkait hal ini. Sebagai informasi, sejak tahun-tahun sebelumnya Kementerian sudah melakukan digitalisasi dokumen-dokumen pertanahan dan perlu diketahui juga, proses sertipikat tanah di kantor-kantor pertanahan ini sudah dilakukan secara elektronik. Tetapi yang berubah adalah bentuknya, dari analog menjadi elektronik,” kata Kepala Biro Humas.

Banyak keuntungan atas integrasi dari sertipikat tanah analog menjadi sertipikat elektronik. Yulia Jaya Nirmawati mengungkapkan bahwa sertipikat elektronik ini akan mengurangi interaksi antara pemohon dengan kantor pertanahan. “Sertipikat elektronik ini juga akan menjamin kepastian hukum sehingga dapat meminimalkan pemalsuan dan duplikasi, serta mengurangi jumlah sengketa dan konflik pertanahan, yang disebabkan oleh misinformasi. Sertipikat elektronik juga akan meningkatkan registering property dalam rangka peningkatan peringkat Ease of Doing Business negara kita,” ungkap Yulia Jaya Nirmawati.

Yulia Jaya Nirmawati kembali menegaskan bahwa Kantor Pertanahan tidak akan menarik sertipikat tanah yang sudah dipegang oleh masyarakat, melainkan sertipikat analog yang dipegang oleh masyarakat dapat diajukan menjadi sertipikat elektronik. “Jadi, tidak akan ditarik oleh kantor pertanahan. Pemberlakuan sertipikat elektronik ini akan diberlakukan secara bertahap pada tahun 2021 dan keduanya, baik sertipikat analog dan sertipikat elektronik diakui keduanya oleh Kementerian ATR/BPN,” tutup Kepala Biro Humas. (RH/LS)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait