SURABAYA – beritalima.com, Kejadian pengambilan mobil di rumah Diana Safitri, istri kedua dari mantan Bupati Jember, almarhum Samsul Hadi Siswoyo diceritakan lengkap oleh saksi Novita, keponakan dari Diana Safitri dalam sidang pencurian dengan terdakwa Yoyok Wasito Hadi Siswoyo.
Diketahui, Yoyok Wasito dipolisikan Diana Safitri karena masuk ke rumah Diana di Kencana Sari Barat 2-AA/9 Surabaya dan mengambil 1 unit mobil Honda CRV Nopol. L-1758-YS tahun 2017 warna hijau olive metalik. 1 unit mobil Toyota Camry Nopol. P-1242-QP dan 1 buah cincin berlian. Sebaliknya, Yoyok Wasito Hadi bersikukuh dirinya tidak melakukan pencurian tapi hanya mengambil hak miliknya sendiri karena dia adalah anak kandung dari almarhum Samsul Hadi Siswoyo.
“Hari Jum’at jam 9 malam saya mendengar ketok-ketok dari pagar rumah. Lalu jam 11 malam saya melihat terdakwa bersama dua orang temannya tiduran di teras rumah. Kemudian jam 1 dini hari mereka bertiga pindah ke dalam kamar dan tidur,” katanya kepada Jaksa di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (03/3/2021).
Lanjut saksi Novita, keesokan harinya jam 9 pagi dirinya disuruh terdakwa mengeluarkan salah satu mobil yang ada dalam garasi. Sebab terdakwa akan mengeluarkan mobil juga.
“Di dalam garasi rumah Diana Safitri ada dua mobil dan diluar garasi ada dua mobil. Mobil itu Cruiser, kesayangan almarhum Samsul Hadi Siswoyo, CRV, Camry dan Inova. Saya diancam, keluarkan mobil itu kalau tidak akan saya tabrak,” lanjut Novita yang sudah setahun tinggal bersama dengan Diana Safitri, istri kedua mantan Bupati Jember almarhum Samsul Hadi Siswoyo.
Menyikapi kejadian itu sambung saksi Novita, lantas ibu Diana Safitri melaporkan terdakwa ke Polrestabes Surabaya. Setelah polisi melakukan pengecekan diketahui ada tiga mobil yang sudah tidak ada dan pagar rumah ibi Diana Safitri dalam keadaan dirantai oleh terdakwa.
“Padahal mobil CRV warna hijau dibeli Bu Diana setelah beliau tinggal dirumah itu. Saat Bu Diana laporan ke polisi saya di pinggir jalan sampai jam 9 malam. Saya tidak berani didalam rumah sebab sempat diancam diperkosa dan sempat dibentak-bentak oleh terdakwa,” sambungnya.
Atas keterangan saksi, terdakwa Yoyok Wasito Hadi Siswoyo menyatakan keberatan. Menurut terdakwa mobil-mobil tersebut dia ambil sebab dia adalah kandung dari almarhum Samsul Hadi Siswoyo dan rumah yang ditempati Diana Safitri tersebut adalah rumah milik orangtuanya.
“Itu mobilnya Ayah, itu juga rumahnya Ayah saya. Makanya tanpa kikuk sedikitpun saya langsung masuk dalam rumah. Saya juga sempat bikin kopi dan sarapan,” bantahnya.
Terdakwa juga menolak keterangan saksi bahwa dirinya mengancam memperkosa dan membentak-bentak saksi.
“Tidak mungkinlah saya melakukan itu, sebab saya kenal betul kalau saksi Novita itu anaknya Om Bambang. Om Bambang itu kakak kandungnya Bu Diana Safitri, ibu tiri saya,” tolak terdakwa.
Mendengar jawaban terdakwa seperti itu, saksi Novita langsung melakukan sanggahan.
“Bukan, bukan kakak, Ayah saya itu adiknya Bu Diana. Nama Ayah saya Bambang Puji. Sedangkan nama Bapaknya Bu Diana adalah Bambang Subagyo,” sanggah saksi Novita.
Yang menarik dari persidangan ini ketika penasehat hukum terdakwa Ranggi Piangga Basuki Putra maju ke meja majelis hakim dan menyerahkan setumpuk berkas yang menunjukan bahwa terdakwa Yoyok Wasito Hadi Siswoyo adalah anak kandung dari almarhum Samsul Hadi Siswoyo, mantan Bupati Jember. Berkas-berkas yang diserahkan diantaranya, KTP, KSK, Akta Kelahiran dan Akta Waris.
“Yang kita serahkan tadi adalah Akta Nikah Pak Samsul dengan Ibu Imah, Ijasah SD, SMP, SMAnya Pak Yoyok, KSK, Akta Kelahiran Pak Yoyok dan Akta Waris Pak Yoyok,” tandas Ranggi. (Han)