BANYUWANGI, Beritalima.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yasra Siar Dinamika Indonesia (YSDI) sesalkan penahanan Mudofir (43) warga Dusun Curahtangi, RT 01 RW 01, Desa Setail, Kecamatan Genteng oleh Polsek Genteng atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan Atas laporan dari Rizal warga Kecamatan Genteng.
Bahkan terkait penahanan Mudofir ini, LSM YSDI berkirim telah surat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi yang isinya meminta kepada penyidik kejaksaan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar mencermati persoalan ini.
Menurut Ketua LSM Yasra Siar Dinamika Indonesia, Ahmad Nehro Jaeni antara Mudofir dan Rizal adalah sama-sama berkecimpung di Big Data International Group (BDIG) yang bergerak di bidang bisnis online yang ber
kantor pusat di Phnom Phen, Kamboja, dan beroperasi sejak tahun 2018.
“Pelapor dan terlapor itu sama-sama berkecimpung di bisnis online yang sama,” kata Nehro, sapaan akrab Ahmad Nehro Jaeni, Selasa (30/7/2019)
BDIG ini, lanjut Nehro seiring perkembangan situasi bisnis online, berubah nama menjadi VB DATA dengan sistem yang sama dengan BDIG. Setelah ganti nama VB DATA, setelah itu berganti nama lagi menjadi FINETS, dan pada tanggal 1 Juli 2019 berubah nama lagi menjadi VB COIN.
“Untuk menarik hasil bisnis online ini, baik itu Up Line maupun downline dengan cara melakukan With Drow (WD) melalui internet. Sehingga tidak ada uang yang masuk ke terlapor, baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening,” ungkapnya.
Lebih lanjut Nehro menjelaskan, permasalahan antara terlapor dan pelapor tersebut antara Mudofir sebagai Upline dan Rizal sebagai downline tidak ada persoalan sama sekali. Kedua orang tersebut (pelapor dan terlapor) sama-sama bisnis di dunia Maya.
“Bisnis dunia Maya itu itu legal, dan diakui oleh undang-undang. Jika masyarakat ragu bisnis di dunia Maya, sebaiknya tidak usah ikut bisnis tersebut,” tegasnya.
Nehro menegaskan untuk perkembangan dunia Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Pemerintah menerbitkan UU ITE No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 18 tahun 2008. UU ini yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik atau teknologi informasi secara umum.
“Setelah terbit UU ITE tersebut, Mentri Perdagangan menerbitkan Permen No 99 tahun 2018 tentang penetapan aset Krepto (crypto Curracy) sebagai subyek komoditas yang bisa diperdagangkan di bursa berjangka,” jelasnya.
Nehro juga menyesalkan pelimpahan penahanan dari rumah tahanan Polsek Genteng ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 2b Banyuwangi.
Surat yang dikirim oleh LSM Yasra Siar Dinamika Indonesia ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi tersebut, meminta agar JPU Kejari Banyuwangi untuk meneliti kembali penahanan Mudofir tersebut. Karena Mudofir tidak mempunyai kesalahan dalam persoalan ini.
“Kalau Mudofir dikatakan salah, kenapa Rizal tidak di nyatakan salah juga. Karena di bisnis online ini, jabatan Rizal juga Upline yang mempunyai banyak downline,” cetus ketua LSM YSDI.
Sementara Anang Tambrani (54) warga Dusun Sidoluhur, Desa Sepanjang, Kecamatan Glenmore, salah satu downline dari terlapor (Mudofir) mengaku sangat menyesalkan atas pelaporan tersebut. Menurutnya, bisnis yang ditekuninya ini tidak pernah merugikan dirinya maupun pihak pelapor
“Kalau ngomong untung jelas banyak untungnya, tanya saja ke Rizal, sudah berapa puluh juta untungnya dari bisnis ini,” kata Anang.
Anang Tabrani mengatakan pertama kali dirinya gabung di bisnis ini dengan modal US 1000 atau setara 17 juta kurs Rp 17 ribu.
“Kalau dihitung-hitung, sejak ikut setahun yang lalu, hasil saya sekitar 48 juta,” paparnya.
Sementara menurut kanit reskrim Iptu Muji wahono melalui salah satu Penyidik unit reskrim polsek Genteng Hasanudin, menuturkan bahwa praktek dugaan penipuan yang dilakukan terlapor dengan modus bisnis online
“Total pelapor sekitar 15 orang, dan yang terakhir dijanjikan korban itu akan di cairkan selama 100 hari namun di tunggu tidak kunjung cair, untuk lebih jelasnya solahkan datang ke kantor saja.” Ungkapnya
(Puji)