Sesepuh PDIP Bantah Tuduhan Ryantori, Terkait Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Almarhum Ir Soetjipto Pada KSLL

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Dugaan pelanggaran Hak Paten Konstruksi Sarang LabaLaba (KSLL) dengan terdakwa Ir. Ryantori Angka Rahardja yang saat ini perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo menarik perhatian sejumlah kalangan, termasuk seorang tokoh PDI Perjuangan Surabaya. Senin (19/10/2020).

Politisi senior yang masih enggan disebutkan identitasnya ini mengaku mengetahui secara persis sejarah KSLL yang saat ini dipermasalahkan tersebut. Ia banyak tahu sebab dirinya merupakan orang dekat almarhum Ir Soetjipto, penemu dari KSLL. Sutjipto sendiri saat itu merupakan politisi senior yang pernah menjabat Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim dan Sekjen DPP PDI Perjuangan.

Dirinya menjadi saksi jika dari awal Paten KSLL sudah diserahkan oleh Ir. Soetjipto dan dan Ir. Ryantori kepada PT Katama Suryabumi yang di kemudian menjadi pemegang Hak Paten. “Saya tahu sendiri kok, di sekitar tahun 2003, saat itu, memang oleh keduanya (KSLL) diserahkan (pengalihan hak) pada Katama. Dan tidak ada masalah apa-apa saat itu,” tegas pria yang saat ini masih dekat dengan keluarga Soetjipto itu.

Namun meski demikian ia mempertanyakan satu hal, yakni terkait Paten 7191 yang selama ini diklaim Ir. Ryantori untuk memakai KSLL. Menurutnya, ia tak pernah tahu soal Paten 7191 itu. “Saya tak pernah tahu ada Paten 7191, tapi anehnya, PT Katama membayar paten itu ke Ryantori? Kan berarti ada kebohongan (yang dilakukan Ryantori),” tanyanya.

Menurutnya, konflik mulai terasa terjadi saat Soetjipto meninggal di tahun 2011. Ketika tiba-tiba Ir. Ryantori membuat rancangan pondasi baru yang juga ia patenkan dengan nama Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal (JRBPV). “Semuanya baik-baik saja kok pada awalnya. Lha emang sudah diserahkan untuk diurus PT Katama, lalu di kemudian hari ada polemik berkepanjangan ini, kenapa?,” urainya.

Ia menambahkan, soal KSLL dan JRBPV, dirinya sangat paham. “Ryantori selalu mempromosikan KSLL. Tapi saat pengerjaan proyek, dia memakai JRBPV. Seharusnya kan harus sesuai. Toh memang, dalam JRBPV itu ya KSLL. Itu sama. Tak bisa dipisah,” tegasnya lagi.

Ia juga menyinggung soal tuduhan Ryantori bahwa Direktur Utama PT Katama Suryabumi, Kris Suyanto telah memalsukan tanda tangan Ryantori dan Soetjipto agar paten KSLL jatuh ke PT Katama Suryabumi. Menurutya, tuduhan ini tak berdasar dan salah kaprah. “Saya ini orang dekat, gak ada pemalsuan tanda tangan (Soetjipto dan Ryantori) oleh Pak Kris. Saya tahu pasti, ini fakta dan saya punya buktinya juga,” terang lelaki yang kini tinggal di Surabaya ini.

“Saya ingin menegaskan lagi, JRBPV itu ya pakai KSLL. Seharusnya, ‘judul’ dan praktik di lapangan ya sama. Kalau judulnya KSLL, ya pakai KSLL. Kalau punya Ryantori, judulnya JRBPV tapi pakai KSLL. Nah, ini kan gak bener,” pungkasnya.

Hingga saat ini media ini belum mendapat konfirmasi dari pihak Ir. Ryantori atas perkara hukum dugaan pelanggaran hak paten KSLL ini. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait