Sestama Bapeten Audiensi Ke kantor Bakamla RI

  • Whatsapp

Jakarta, 13 Oktober 2017 (Humas Bakamla RI)— Deputi Kebijakan dan Strategi Bakamla RI Irjen Pol Arifin, M.H. bersama Deputi Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla RI Irjen Pol Dr. Drs. Abdul Gofur, S.H., M.H. menerima kunjungan Sekretaris Utama Bapeten Drs. Hendriyanto Hadi Tjahyono, M.Sc. yang didampingi Kabag Humas dan Protokol Ir. Abdul Qohar TEP, M.T., di Ruang Serba Guna Kantor Pusat Bakamla RI, Jalan Dr. Sutomo No. 11, Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2017).

Kunjungan dilaksanakan dalam rangka audiensi terkait Konferensi Informasi Pengawasan (Korinwas) yang akan diselenggarakan oleh Bapeten 25 Oktober mendatang. Korinwas bertema Pengembangan dan Penguatan Sistem Keamanan Nuklir Nasional Sebagai Upaya Proaktif Pelaksanaan Nawacita ini sedianya akan mengundang Kepala Bakamla RI, Dirjen Hubla, Dirjen Bea Cukai dan Danpas Gegana Mabes Polri selaku pembicara. Dalam pembukaan acara ini juga dijadwalkan akan menghadirkan Menkopolhukam Jenderal (Purn) Wiranto selaku Keynote Speech.

Dalam pertemuan tersebut, Sestama Bapeten mengatakan bahwa tujuan Korinwas itu nantinya untuk menghasilkan kesepakatan bersama tentang kebijakan nuklir khusus lewat laut. Hal ini karena lebih banyak kegiatan illicit trackficking yang dilakukan lewat laut daripada udara, ujarnya. Untuk itu diharapkan Bakamla dapat memberikan presentasi tentang Peranan dan Dukungan Bakamla Terhadap Keamanan Nuklir di Laut.

Ditambahkan pula bahwa hingga kini peralatan Radiation Portal Monitor (RPM) yang digunakan untuk mendeteksi keberadaan bahan radioaktif baru ada enam, terpasang di pelabuhan-pelabuhan, yaitu Belawan, Batam, Tj. Priok, Tj. Perak, Bitung, dan Semarang. Keberadaan alat ini untuk menangkal barang mengandung radioaktif yang keluar atau masuk pelabuhan namun tidak tercatat di manifesnya atau yang belum memiliki ijin dari Bapeten.

Menanggapi hal tersebut, kedua pati bintang dua Bakamla RI menyatakan bahwa pada dasarnya Bakamla mendukung sepenuhnya, apalagi dengan telah adanya MoU antara Bakamla-Bapeten. Lebih lanjut Irjen Pol Arifin juga menyampaikan bahwa berdasarkan UU Nomor 32/2014 dan Perpres 178/2014, Bakamla belum memiliki kewenangan melakukan penyidikan, namun memiliki kewenangan untuk melakukan patroli keamanan dan keselamatan laut hingga ke Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *