Hal itu ditegaskan Ketua BK DPRD Kota Padang, Yendril, Senin (20/6). Menurutnya, BK telah bekerja sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Dia menyayangkan adanya pernyataan-pernyataan dari beberapa kader Partai Gerindra yang meminta peninjauan ulang terhadap putusan tersebut.
“Tidak ada peninjauan ulang. BK sudah melaksanakan sesuai mekanisme dan aturan,” tegasnya.
Putusan yang dikeluarkan BK DPRD Kota Padang terhadap kasus yang dituduhkan kepada Ketua DPRD Erisman adalah sanksi sedang dengan konsekwesi pemberhentian Erisman dari jabatan pimpinan DPRD serta pimpinan Alat Kelengkapan DPRD. Sanksi tersebut dituangkan dalam hasil keputusan BK DPRD Kota Padang nomor 28/BK-DPRD.PDG/IV-2016 tertanggal 6 Juni 2016.
“Kami bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi BK. Putusan itu sudah sesuai dengan mekanisme sebagai sanksi dari pelanggaran kode etik sebagai anggota dewan,” ujarnya.
Terkait adanya dugaan putusan tersebut sarat muatan politis, Yendril menegaskan BK telah bekerja sesuai dengan fakta dan data riil di lapangan. BK tidak bisa diintervensi dan jika ada tekanan dari partai yang bersangkutan mestinya diselesaikan di internal partai.
” BK memproses kasus tersebut dimana yang diproses adalah anggota DPRD bukan anggota partai,” lanjutnya.
Dia berharap, ada kesamaan pemahaman dari seluruh pihak terkait putusan BK tersebut. Surat Keputusan BK telah diserahkan kepada pimpinan DPRD dan Badan Musyawarah telah menjadwalkan penyampaiannya pada rapat paripurna usai lebaran mendatang.
(pdm/bim/rki).