Jakarta, beritalima.com| – Kebijakan Iran menyerang Israel di awal Oktober, diantaranya adalah dengan bersandar pada Pasal 51 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Rudal Iran pun berterbangan memasuki wilayah Israel.
Serangan Iran dilatarbelakaangi berbagai penyebab. Dalam siaran pers dari Kedutaan Besar Iran di Indonesia (Jakarta, 2/10), disebutkan, “sebagai tanggapan terhadap tindakan agresif rezim Zionis (Israel), termasuk pelanggaran terhadap kedaulatan dan integritas wilayah Republik Islam Iran serta syahidnya Ismail Haniyeh, Ketua Biro Politik Gerakan Hamas di Tehran yang merupakan tamu resmi pemerintah Republik Islam Iran, serta syahidnya Sayyid Hassan Nasrallah, Sekretaris Jenderal Hizbullah Lebanon, dan Jenderal Nilforushan, penasihat militer senior Iran di Beirut.”
Lalu disampaikan pula alasan serangan Iran ke Israel, “penggunaan hak pembelaan diri oleh Republik Islam Iran, setelah menahan diri dalam waktu yang lama, menunjukkan pendekatan bertanggung jawab Iran terhadap perdamaian dan keamanan regional dan internasional pada saat tindakan ilegal dan genosida oleh rezim apartheid pendudukan Zionis terhadap rakyat Palestina dan agresi militer rezim ini terhadap Lebanon dan Suriah masih berlanjut.
Bunyi Pasal 51 Piagam PBB intinya menyatakan hak asasi pembelaan diri individu atau kolektif tidak dapat dibatasi jika terjadi serangan bersenjata terhadap anggota PBB. Hal ini berlaku hingga Dewan Keamanan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional.
Peta politik di Timur Tengah memang menjadi lebih panas dan tak menentu. Israel yang mendapat dukungan penuh Amerika Serikat beserta sekutunya, seperti tak menghiraukan berbagai kecaman dari sebagian besar negara lain, di berbagai forum internasional termasuk melalui PBB.
Besar kemungkinan, Israel pun akan bereaksi dengan wilayah dihujan rudal beberapa hari lalu. Akankah konflik ini mereda, bersamaan dengan menurunnya ketegangan di Palestina yang juga masih menunjukkan krisis besar? Dan kini mulai melebar ke Lebanon. Bisakah PBB mengambil tindakan tegas?
Jurnalis: Abri/Rendy