Sesuai Perintah Menteri LH/Kepala BPLH, Deputi PPKL Akan Mengambil Langkah Tegas Memberi Peringkat Merah dan Hitam

  • Whatsapp

Jakarta | beritalima.com – Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Dr. Rasio Ridho Sani, M.Com., MPM menegaskan akan mengultimatum 5.476 perusahaan yang tersebar di 38 Provinsi di Indonesia. Sebelumnya berjumlah 4.695 perusahaan namun saat ini tengah melakukan penilaian dalam rangka peningkatan ketaatan dan kepatuhan perusahaan yang sebagian besarenghasilkan limbah.

Juga akan mengambil langkah tegas sesuai perintah Menteri LH/Kepala BPLH, manakala dari sekian banyak perusahaan tersebut di kawasan industri tidak bisa menunjukkan keseriusan dan ketaatan terhadap regulasi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

“Deadline sampai dengan tanggal 27 September tidak bisa menunjukkan keseriusan dan ketaatan terhadap regulasi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Saya mengambil tegas sesuai peraturan yang berlaku akan memberikan peringkat merah dan hitam bagi perusahaan,” tegas Rasio, Deputi PPKL di Media Center, Gedung B KLH/BPLH, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Langkah ini menurut Rasio, penting untuk memastikan tanggung jawab dunia usaha bahwa perusahaan tidak hanya memenuhi regulasi tapi juga berkontribusi aktif dalam perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup.

Proper teraebut diterangkan Deputi PPKL Rasio, kendari saat ini sudah melaksanakan evaluasi proper 2025 kolaborasi dengan pusat pengendalian dari KLH/BPLH, Provinsi, Kabupaten/Kita, dan Perguruan Tinggi Negeri yang tersebar di seluruh Indonesia.

Lanjut Rasio, deadline sampai dengan 27 September 2025 sekalian menerima sanggahan, ironisnya dari 150 kawasan industri yang mengikuti penilaian Proper 2024 – 2025 peringkat sementara yang diberikan KLH/BPLH, peringkat merah.

Rasio pun menambahkan, penilaian kinerja perusahaan melalui PROPER ini merupakan pembinaan kepada perusahaan serta bentuk akuntabilitas dan transparansi perlindungan dan pengelolaan lingkungan, dan guna meningkatkan partisipasi publik.

Publik diharapkan dapat memberikan dorongan kepada perusahaan yang belum taat untuk menjadi taat. Serta memberikan apresiasi kepada perusahaan yang sudah taat yaitu yang berperingkat biru, serta perusahaan yang lebih dari taat yaitu yang berperingkat hijau dan emas.

“Melalui PROPER diharapkan kinerja pengelolaan dan kualitas lingkungan hidup akan meningkat,” harapnya.

Penerapan instrumen program penilaian kinerja perusahan (PROPER) saat ini diharapkan agar lebih berdampak kepada lingkungan, dunia usaha, dan masyarakat sebagai bagian dari multi instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang menjadi amanah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Penilaian terhadap Kinerja Lingkungan bertujuan untuk mendorong ketaatan usaha dan/atau kegiatan terhadap regulasi lingkungan serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja industri,” imbuhnya.

Masih siungkapkan Rasio Ridho Sani, agar PROPER lebih berdampak terhadap perbaikan kualitas lingkungan hidup, maka standar dan kriteria penilaian PROPER semakin diperketat dengan menggunakan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER).

“KLH/BPLH memastikan setiap kegiatan/usaha yang berdampak serius terhadap lingkungan hidup dinilai peringkat kinerjanya melalui PROPER, termasuk kawasan industri dan aktivitas jalan tol yang menjadi fokus penilaian tahun ini, serta beberapa Perusahaan yang berlokasi di DAS Prioritas,” pungkas Deputi.

Jurnalis : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait