SURABAYA, Beritalima.com | Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi dan Penerapan Prokes pada Uji Coba Pembukaan Usaha Pariwisata Taman Rekreasi di Daerah dengan PPKM Level 3 di Jawa-Bali.
Surat Edaran bernomor SE/19/IL.04.00/DII/2021 itu memuat daftar Taman Rekreasi yang dilakukan uji coba penerapan prokes tahap I dan II di wilayah Jawa Timur.
Dari sembilan taman rekreasi yang akan diuji coba pembukaannya di Jatim, dua taman rekreasi diantaranya berada di Surabaya, yaitu Kebun Binatang Surabaya (KBS) dan Surabaya North Quay (SNQ). Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pun bergerak cepat menggelar koordinasi untuk mempersiapkan uji coba pembukaan itu.
“Kita masih melakukan koordinasi, karena baru kemarin kita menerima kabar kalau beberapa taman rekreasi sudah boleh dibuka,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat meninjau vaksinasi di Lapangan THOR, Kamis (30/9/2021).
Wali Kota Eri menyebut, pembukaan uji coba itu akan dilakukan secepatnya. Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya masih mempelajari terlebih dahulu SE tersebut bersama dengan pelaku usaha taman rekreasi yang dipilih. Sehingga, saat uji coba nantinya dapat berjalan sesuai dengan prokes yang berlaku.
“Masih kita rapatkan. Tapi, yang penting saat buka nanti tetap aman. Semoga minggu depan sudah bisa buka kembali,” sebutnya.
Meski demikian, Wali Kota Eri menjelaskan, pada masa uji coba itu, pelaku usaha pariwisata taman rekreasi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hal ini penting untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai dengan menggunakan QR Code aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Prokesnya nanti tentu yang pertama, tidak ada bentuk pembayaran secara tunai, semuanya harus non-tunai. Kedua, jumlah pengunjung dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas. Ketiga, harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” sebutnya.
Oleh karena itu, berdasarkan SE tersebut, pelaku usaha pariwisata taman rekreasi wajib untuk mendaftarkan QR Code aplikasi PeduliLindungi melalui Asosiasi Taman Rekreasi, dan disampaikan kepada Kemenparekraf untuk selanjutnya diproses ke Kemenkes.
“Insya Allah nanti kita akan kontrol itu semua, kita akan rapatkan. Kalau sudah buka pertama akan saya kabari,” ujar Wali Kota Eri.
Pada SE itu juga disebutkan, bahwa anak berusia di bawah 12 tahun dilarang memasuki taman rekreasi yang dilakukan uji coba. Kemudian, pengunjung yang memasuki taman rekreasi harus sudah divaksin Covid-19 (minimal vaksin dosis pertama). Lalu, memiliki sertifikat vaksin yang tertera dalam akun PeduliLindungi dan dalam kondisi sehat (suhu badan normal), serta mematuhi prokes. (*)