Setahun Kejadian, Kasus Laka di Sampang Baru Diproses

  • Whatsapp

SAMPANG, beritaLima.com – Rasa Kecewa muncul dari keluarga terdakwa dalam kasus kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi sekitar satu tahun yang lalu, yakni pada tanggal 17 Juli 2016 lalu di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kota Sampang, lantaran baru menjalani proses hukum,

Diketahui korban kecelakaan adalah Sosuno (34), warga Jalan Rajawali, Kota Sampang, saat dirinya sedang olahraga pagi, diduga tertabrak motor yang dikendarai Yasin Mukim (23), warga Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun, Sampang, Kamis (15/06/2017).

Berdasarkan keterangan yang berhasil di himpun beritalima.com, Ahmad Junaidi, ayah kandung terdakwa sedikit kecewa, karena menurutnya kejadian tersebut sempat tidak dipermasalahkan dalam beberapa bulan yang lalu, bahkan pihaknya sempat memberikan sedikit bantuan.

“kami sudah berusaha untuk memberikan partisipasi, meski sedikit paling tidak usaha kami dapat sedikit membantu, karena kondisi keluarga kami juga sederhana. Namun, berselang beberapa minggu kemudian sejumlah nominal yang kami berikan tersebut justru dikembalikan, kami juga tidak mengerti dengan apa yang diinginkan keluarga korban” kata Junaidi pada beritaLima.com.

Hal senada disampaikan kuasa hukum terdakwa, H . Abd Razak, SH, S.Pd. mengatakan, menurutnya tidak ada Saksi mata yang melihat kejadian di TKP, korban hanya oleng ketika berpapasan dengan mobil yang tak dikenal, sehingga mengenai kendaraan terdakwa.

“Itu hanya oleng saat berpapasan atau menghindar dari mobil yang tak dikenal, sehingga dia jatuh dan mengenai spion motor terdakwa, jadi kalau terdakwa dianggap menabrak, itu tidak benar, dan semua saksi-saksi yang dihadirkan tidak ada yang melihat kejadian di TKP” tandasnya.

Sementara Humas Pengadilan Negeri Sampang, Darmo Wibowo M, saat dikonfirmasi mengenai keterlambatan penanganan tidak bisa memberikan tanggapan, menurutnya masalah tersebut adalah wewenang pihak Kejaksaan dan Kepolisian.

“Kami hanya menindak lanjuti apabila ada berkas masuk pada kami, kalau masalah lambatnya hal itu bukan ranah kami, karena berkas masalah tersebut baru masuk sekitar dua minggu yang lalu” jelasnya.

Sementara pihak korban tidak memberikan jawaban saat ingin dikonfirmasi, “ sudah tidak usah mas” tutupnya sambil meninggalkan ruang persidangan.

(Adie)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *