SURABAYA, beritalima.com | Polda Jatim dan kajaran selama 2019 atau dalam setahun menangani 81 kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor). Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menyebut beragam kasus mulai dari kasus suap, korupsi dana desa hingga korupsi dana hibah dan APBD di lingkup pemerintahan.
“Total perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani Polda Jatim dan jajarannya selama Tahun 2019 ada 81 perkara terdiri dari Polda Jatim ada 12 perkara dan Polres Jajaran ada 69 perkara,” ungkap Barung, Senin (9/12).
Namun, dari 81 kasus ini, ada 40 kasus yang masih dalam proses penyelidikan. Barung menyebut ada beberapa kendala dalam proses penyelidikannya. “Masih dalam proses penyidikan ada 40 perkara. Sementara uang negara yang diselamatkan Rp 824.125.142,” imbuhnya.
Lalu, apa saja kendalanya dalam menangani kasus korupsi? Barung menambahkan ada beberapa hal. Dia juga menyebut kasus korupsi ini kerap berkaitan dengan keuangan negara, bukan kasus kriminal biasa. Untuk itu, penanganannya membutuhkan waktu.
“Sementara jalan. Kendala tentunya dalam gelar tersirat. Misalnya saksi ahli, untuk tentukan kasus pidana atau perdata atau ini keuangan negara atau bukan masalah teknis,” paparnya.
Di kesempatan yang sama, Barung menambahkan kasus korupsi terbanyak yang pernah ditangani pihaknya terjadi pada 2017. Saat itu, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim menangani 128 dari 136 kasus.
Saat itu, Polda Jatim juga mendapatkan penghargaan dari Bareskrim Polri atas pencapaian kinerja dengan penyelesaian kasus Tipikor hingga presentase 94,1% dan penyelamatan aset Rp 8,9 Miliar.
“Di tahun 2017, Polda Jatim menduduki peringkat I, pertama dalam penyelesaian Tipikor yaitu dari 136 kasus dengan selra 128 kasus atau 94,1% dengan penyelamatan uang negara sebesar Rp 8.920.931.115,” ungkap Barung.
Sedangkan di tahun 2018, Pihaknya juga menangani 116 dari 117 kasus korupsi dengan penyelamatan uang negara sebesar Rp 6 miliar. “Di tahun 2018, Polda Jatim menempati peringkat dua dengan penyelesaian perkara 117 dan selra 116 atau 99,1% dengan kerugian negara Rp 160.870.967.119 dan uang negara yang diselamatkan sebesar Rp 6.053.153.906,” lanjut Barung.
Hingga kini, Barung menyebut pihaknya selalu berupaya untuk merampungkan kasus-kasus tipikor. Selain itu, Polda Jatim juga berinovasi untuk menciptakan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi dan Bersih Melayani (WBBM).
“Inovasi yang dilakukan Polda Jatim dan jajarannya untuk menciptakan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi dan Bersih dan Melayani (WBBM) diantaranya pembuatan SOP, sertifikasi penyidik, perbaikan sarana dan prasarana ruang pemeriksaan hingga penegakan aturan disiplin,” pungkas Barung. (afr/s)