GRESIK,beritalima.com-Setahun sudah pasangan Fandi Akhmad Yani (Gus Yani)-Aminatun Habibah (Neng Min) memimpin Pemerintahan Kabupaten Gresik.
Sudah ada banyak terobosan program yang sudah direalisasikan.
Salah satu gagasan program yang sudah berjalan adalah program “Gresik Akas”.
Untuk menyempurnakan program tersebut, Pemerintah Kecamatan Gresik membuat sebuah terobosan dengan menerapkan pelayanan kantor hingga malam hari.
Penambahan jam layanan malam hari ini digelar mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Bahkan tidak hanya melayani di kantor kecamatan saja, pelayanan juga akan dilakukan dengan berkeliling ke kelurahan/desa.
Dengan begitu, warga wilayah Kecamatan Kota yang tidak bisa mengurus administrasi di siang hari bisa tetap mengakses pengurusan administrasi hingga malam pukul 20.00 WIB.
Camat Gresik, Agung Hendro menjelaskan, pelayanan masyarakat hingga malam hari ini dalam rangka memperingati satu tahun program Gresik Akas yang tertuang dalam Nawa Karsa, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dan Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah.
“Kedepan kita akan ada mobil pelayanan keliling, tetapi mulai hari ini pelayanan kita resmi dibuka dari pukul 07.30 sampai pukul 20.00 WIB, kita akan berkeliling di beberapa titik untuk pelayanan agar lebih dekat dengan masyarakat,” ujarnya.
Hendro menerangkan, pelayanan hingga malam hari ini meliputi 10 item pengurusan administrasi, seperti pelayanan PBB, pelayanan perizinan UMKM, pelayanan surat Ahli Waris, pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu, pelayanan Surat Keterangan Izin Keramaian, pelayanan Surat Domisili, dan pelayanan seputar Administrasi Kependudukan (Adminduk).
“Bahkan pembayaran PBB nantinya tidak hanya membayar pajak saja, tetapi bisa langsung perubahan SPPT, dan pelayanan ini kita buka setiap hari mulai Senin hingga Kamis,” terangnya.
Diterangkan Hendro, pelayanan ini tidak menutup kemungkinan akan dilanjutkan hingga tingkat kelurahan/desa. Sehingga pelayanan administrasi masyarakat di wilayah Kecamatan Gresik semakin maksimal.
“Kita melihat animo masyarakat, tetapi tidak menutup kemungkinan pelayanan ini akan kita teruskan ke tingkat kelurahan/desa,” jelas dia.
Masih lanjut Hendro, dalam setiap shift nantinya akan ada 3 sampai 4 petugas yang melayani. Kata dia, hal ini telah sesuai dengan ketentuan Permen PANRB nomor 17 tahun 2017 tentang pedoman pelayanan masyarakat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Instansi Pemerintah, baik Pusat maupun di Daerah.
“Layanan responsif waktu itu yang menjadi tujuan utama dan dasar kita, kemudian penduduk kita warga Kecamatan Gresik ada 81.494 jiwa yang mayoritas pekerjaannya mulai pagi sampai sore, sehingga pelayanan kita tambah jam, agar warga bisa mendapat pelayanan hingga malam,” tutupnya.(Moh Khoiron).