SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana kasus penggelapan mobil rental yang mengakibatkan rental mobil PT Jaguar Indo Sukses menderita kerugian sekitar Rp 70 juta. Senin (10/12/2018).
Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum Ali Prakosa mendudukan 5 orang terdakwa, yakni Imam Wahyudi SE, Hatta Dwi Cahya, Andik Hendraratno, Ari Wahyuni, dan Suyanto Bin Tarso.
“Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, ” kata Jaksa Ali Prakosa diruang sidang Garuda 2.
Diketahui, aksi penggelapan itu dilakukan oleh 5 terdakwa pada Oktober 2017. Saat itu terdakwa menyewa mobil
Toyota New Avanza Nopol N-1502-H warna hitam tahun 2015 ke perusahaan rental PT Jaguar Indo Sukses dengan jangka waktu selama 2 hari lamanya sejak 6 s/d 8 Oktober 2017, dengan harga sewa Rp 600 ribu.
Namun celakanya, mobil rentalan itu tidak dikembalikan kepada pemiliknya kurang lebih selama 1 tahun lamanya. Bahkan mobil rentalan itu diganti plat nomornya untuk dipergunakan sebagai armada taxi online. (Han)