SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya kembali menggelar sidang dugaan penganiayaan dengan terdakwa Zulham Bagus Prasetyo, anggota perguruan silat PSHT.
Pada sidang yang digelar diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini, JPU menghadirkan Sahrul Ali dan Aminullah, dua petugas dari Satrekrim Polrestabes Surabaya yang melakukan penangkapan.
Sepanjang persidangan kedua saksi ditanya seputar kejadian penangkapan.
“Terdakwa ditangkap pada dini hari tanggal 28 Oktober di daerah Brebek, Waru, atau 12 jam setelah melakukan penganiayaan dan pengeroyokan,” kata saksi Sahrul Ali saat ditanya Ketua Majelis Hakim Hizbullah Idris, Rabu (4/3/2020).
Diterangkan saksi Sahrul Ali, awalnya dia mendapatkan laporan di grup WA Polrestabes Surabaya yang mengabarkan adanya kejadian pengeroyokan dan penganiayaan di kawasan Jalan Manukan Wetan, Tandes.
Menindaklanjuti informasi tersebut, saksi dan tim mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan ada sepeda motor dan senjata tajam (sajam) yang ditinggalkan oleh pelaku pengeroyokan dan penganiayaan.
“Motor yang tertinggal tersebut diketahui milik Junaidi, bukan motor milik terdakwa,” terangnya.
Sementara saksi Aminullah menandaskan, peristiwa pengeroyakan dan penganiayaan itu sebagai buntut dari bubarnya acara perguruan silat Pagar Nusa yang diselenggarkan di monumen kapal selam (monkasel),
“Waktu bubaran, kelompok dari Pagar Nusa dan kelompok dari terdakwa bertemu di dekat RS Muji Rahayu, Jalan Manukan Wetan. Dalam pengeroyokan tersebut ada dua korban yaitu Zainal Arifin dan Budi Prasetyo,” tandas saksi Aminullah.
Masih kata saksi Aminullah, akibat pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian jempol tangan kanan dan luka dikepala sebelah kiri.
“Ada peserta pengeroyokan yang lain, Feri (DPO), Genjer dan Sandi,” kata saksi Aminullah.
Usai mendengarkan keterangan dari saksi yang melakukan penangkapan, Majelis hakim menunda sidang, dengan memberikan kesempatan kepada terdakwa Zulham Bagus Prasetyo, untuk menghadirkan saksi yang dihadirkan meringankan.
“Sidang ditundah sampai hari Kamis tanggal 12 Maret dengan acara pemeriksaan saksi meringankan. Seandainya tidak ada, maka sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa,” ucap Hakim Hizbullah Idris menutup sidang.
Diberitakan sebelumnya, pengeroyokan dan penganiayaan itu terjadi pada Minggu tanggal 27 Oktober 2019 lalu, korban bernama Muhamad Zainal Arifin, anggota kelompok Silat Pagar Nusa yang hendak pulang ke Lamongan pakai motor dihadang sekelompok orang yang diduga dari kelompok silat PSHT di depan Rumah Sakit Muji Rahayu Jalan Manukan Wetan, Surabaya.
Tiba-tiba korban diserang, dan dipukul dengan helm dan senjata tajam (sajam), saat menangkis sabetan yang dilayangkan oleh salah satu orang yang menyerangnya, jari tangan bagian jempol Muhamad Zainal Arifin terluka.
Diduga kuat, aksi penganiayaan yang terjadi di dekat rumah sakit tersebut dipicuh pesan suara hoax dari salah satu anggota group whatsapp “punkSHter_Suroboyo22” yang merupakan group kelompok silat PSHT. (Han)