JAKARTA, Beritalima.com– Setelah menjalani proses verifikasi administratif dan faktual hampir tujuh pekan, Partai Gelombang Rakyat Indonesia yang dimotori mantan trio ‘Macan Parlemen’ yakni Anis Matta, Fahri Hamzah dan Mahfuz Sidik resmi mendapatkan SK dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) sebagai badan hukum partai politik, Selasa (19/5).
Hal tersebut disampaikan Sekjen DPP Partai Gelora Indonesia, Mahfuz Sidik dalam keterangan persnya, Rabu (20/5) siang. “Alhamdulillah, di tengah suasana 10 hari terakhir Ramadhan ini, kami mendapatkan kabar dari Pak Menteri Yasonna H. Laoly bahwa SK Menkumham untuk Partai Gelora sudah ditandatangani. Insya Allah setelah lebaran, akan dilakukan seremoni penyerahan SK dari Menkumham kepada Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, M. Anis Matta. Mohon doanya.” ungkap Mahfuz.
Sebelumnya, pada 31 maret 2020, Partai Gelombang Rakyat Indonesia – disingkat Gelora Indonesia – telah secara resmi mendaftarkan diri ke Kemenkumham sebagai partai politik. Selain kepengurusan pusat, juga didaftarkan kepengurusan 34 DPW, 484 DPD dan 4394 DPC.
Menurut Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham, Dr. Baroto, SH. MH, proses verifikasi administratif telah selesai 21 April 2020, dilanjutkan verifikasi faktual dan selesai 11 Mei lalu.
“Untuk penyerahan SK Menkumham nantinya akan dilakukan melalui pertemuan virtual, dan kabarnya akan dihadiri seluruh jajaran pimpinan Partai Gelora Indonesia dari pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Pak Menteri akan menjadwalkan setelah libur Idul Fithri.” papar Baroto.
Pada kesempatan terpisah, Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, M. Anis Matta yg juga mantan presiden PKS, menyambut gembira dan bersyukur atas telah ditandatanganinya SK Menkumham untuk partai besutannya. “Partai ini lahir di tengah krisis. SK-nya ditandatangani menjelang malam-malam Lailatul Qadar. Tugas besar kami membangun gelombang solidaritas rakyat untuk mampu keluar dari krisis, dan selanjutnya membawa Indonesia menjadi salah satu kekuatan utama dunia.” demikian Anis Matta.
(akhir)