Setelah Dinas LH Kabupaten Madiun, LSM Petir Laporkan Ganti Rugi Tol Di Magetan

  • Whatsapp

MAGETAN, beritalima.com- Sepak-terjang Lembaga Swadaya Masyarakat Pergerakan Tuntas Anti Korupsi (LSM-Petir), betul-betul membuat koruptor yang diendusnya, tak nyenyak tidur.

Pasalnya, LSM yang diketuai Hendro Widianto dengan sekretaris Sucipto, kembali melaporkan kasus dugaan korupsi.

Sebelumnya, LSM ini melaporkan dugaan kasus korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Madiun. Hasilnya, Kepala Dinas LH Kabupaten Madiun, BB, dan seorang Kepala Bidang (Kabid), SP, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Mejayan (Kabupaten Madiun), meski tidak dilakukan penahanan.

Terbaru, LSM Petir melaporkan kasus dugaan korupsi ganti rugi jalan Tol di Desa Sukowidi, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan.

Kasus ini, sudah mulai dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Magetan. Beberapa perangkat desa, sudah mulai diperiksa.

“Hampir semua perangkat desa, ada indikasi terlibat dalam ganti rugi Tanah Kas Desa (TKD) proyek jalan Tol yang melintas Desa Sukowidi. Soalnya hampir semua jadi panitia,” kata ketua LSM Petik, Hendro Widianto, dengan didampingi sekretaris, Sucipto, Sabtu 24 November 2018, malam.

Modusnya, lanjut Hendro, begitu mengetahui proyek jalan Tol melintas Desa Sukowidi, Kepala Desa Sukowidi, Mk, membeli tanah warga dengan harga pasaran umum. Setelah tanah kas desa terkena dampak jalan Tol, kemudian Mk menjual tanah miliknya yang dibeli dari warga, ke pihak pemerintah desa dengan harga tinggi sebagai pengganti tanah kas desa.

“Bayangkan, tanah milik kepala desa dengan luas sekitar 30 ribu meter, dijual ke pemerintah desa dengan harga sekitar Rp.135 ribu per meter atau sekitar Rp.4 milyar seluruhnya. Padahal harga pasaran dibawah itu,” tandasnya.

Endro optimis, dengan bukti-bukti yang telah dipegang oleh Kejaksaan Negeri Magetan, seperti halnya kasus di Dinas LH Kabupaten Madiun yang ditangani Kejaksaan Negeri Mejayan (Kabupaten Madiun), tak lama lagi ada yang menjadi tersangka.

“Selain dua kasus yang telah kami laporkan di dua kejaksaan yang berbeda karena locus delicty memang berbeda, masih banyak bukti dan data kasus dugaan korupsi di meja kami. Baik itu wilayah Kabupaten Madiun, Kabupaten Magetan, maupun daerah lain. Semua pasti kami laporkan. Tapi bertahap,” pungkas Hendro. (Dibyo).

Ket. Foto: Hendro Widianto (kiri) Sucipto (kanan).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *