Setelah Jalani Hukuman 4,3 Tahun, IRT Resedivis Kembali di Ciduk Polisi Sedang Transaksi Sabu

  • Whatsapp

LANGSA-ACEH, Beritalima.com| Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa menciduk Ibu rumah tangga LW (39) yang merupakan residivis dalam kasus sabu pernah di vonis oleh Pengadilan Negeri Langsa selama 4,3 tahun penjara pada tahun 2016 sedang transaksi.

Kapolres Langsa AKBP Giyarto, SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH mengungkapkan, di tangkapnya tersangka LW di rumahnya pada Rabu (04/03) sekira pukul 12.30 wib di rumahnya Gampong Kuala Langsa Kecamatan Langsa Barat, Kamis (05/03).

Dijelaskan Kasat, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah tersangka LW, sering terlihat pemuda melakukan transaksi jual beli sabu.

Kemudian, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan di TKP, dan satu petugas melakukan undercover buy (transaksi dengan tersangka) di rumahnya.

Selanjutnya, LW menyerahkan sabu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli, saat itulah proses penangkapan dilakukan.

Dari tersangka LW di amankan barang bukti tujuh paket Sabu dengan berat keseluruhan 0,63 Gram, satu kertas warna putih dan satu handphone warna hitam putih.

Berdasarkan pengakuan tersangka, awalnya mendapatkan/membeli sabu sebanyak satu paket dari temannya yang berinisial I (DPO) seharga Rp400.000. Tersangka memaketkan kembali sabu menjadi tujuh paket dan rencananya akan dijual kembali dengan harga per paketnya Rp100.000.

Kini Ibu rumah tangga resedivis kembali ke hotel prodeo berikut barang bukti di amankan ke Mapolres Langsa untuk penyelidikan lebih lanjut, dan tersangka I menjadi DPO atau buron Sat Resnarkoba Polres Langsa. (Dhani Atjeh).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait