Setelah Kejaksaan, KPK Kembali Obok-Obok Sejumlah Kantor Dinas di Bondowoso

  • Whatsapp
Tanpak mobil warna putih dikawal ketat mobil kepolisian terparkir didepan Pendopo Bupati Bondowoso. (Rois/beritalima.com)

BONDOWOSO, beritalima.com – Sejumlah kantor dinas di Bondowoso diduga menjadi sasaran penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pasca operasi tangkap tangan (OTT).

Di antaranya yakni Kantor Dinas BSBK yang juga diduga digeledah oleh tim KPK pada Senin (20/11/2023) sore kemarin. Terlihat, sejumlah petugas yang sama menggeledah kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso mendatangi kantor tersebut.

Bacaan Lainnya

Kemudian hari ini Selasa (21/11/2023), Kantor Pemerintah Daerah Bondowoso dan, Pendopo Kabupaten, juga didatangi oleh orang-orang yang sama yang mendatangi rumah tersangka YS dan AIW.

Mengetahui ini, Pj Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto, mengatakan, bahwa pihaknya meminta seluruh jajarannya agar bekerjasama dalam berbagai proses yang dilakukan oleh lembaga anti rusuah itu di Bondowoso.

“Saya perintahkan semua Kepala Dinas dan OPD untuk bekerja sama dengan baik, mengikuti aturan. Kooperatif. Mengikuti aturan,” ujarnya.

Orang nomer satu di Kabupaten Bondowoso itu juga meminta jajarannya tak keberatan manakala petugas KPK RI membawa berkas.

“Masak kita mau keberatan, lah itu kan tugas mereka. Kalau kita menghalang-halangi justru itu melanggar aturan,” terangnya.

Berkenaan dengan indikasi adanya dugaan korupsi dengan adanya KPK RI, kata Bambang, ikuti saja proses yang sedang berjalan.

Adapun, berkenaan dengan ASN berinisial N yang diduga turut tertangkap saat OTT apakah juga dicutikan. Bambang mengaku menyerahkan pada Inspektorat.

“Inspektorat itu, saya belum terima laporan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, inisial PJ sebagai tersangka setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Bersama itu, juga ditetapkan tersangka yakni Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso, inisial AKDS. Dan dua orang swasta sebagai pengendali CV. WG, yaitu inisial YS dan AIW.

Hal tersebut diketahui dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di chanel YouTube KPK, pada Kamis (16/11/2023) malam.

Menurut Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan sebagai Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, bahwa OTT terhadap oknum yudikatif dan pihak swasta ini berkenaan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso.

“Kronologis tangkap tangan, ada laporan atau informasi masyarakat mengenai dugaan penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara terkait perkara yang ditangani Kejari Bondowoso, pada Rabu (15/11/2023),” terangnya.

Ia menerangkan, kronologis adanya dugaan tindak pidana ini berawal dari salah satu satu laporan masyarakat. Yaitu terkait proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura yang dimenangkan atau dikerjakan oleh YS dan AIW.(*/Rois)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait