Setelah Menabrak, Hardiana Kiky Tidak Minta Maaf Bahkan Mau Kabur

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Diana Octorina Sidharta dan Philipus Marthen Luther didatangkan Jaksa Kejari Surabaya sebagai saksi korban pada persidangan kasus dugaan kecelakaan lalu lintas di Jalan Biliton Surabaya dengan terdakwa Hardiana Kiky Oktavia

Tidak banyak yang dijelaskan kedua saksi dalam persidangan kali ini.

Saksi korban Diana misalnya menjelaskan bahwa peristiwa tabrakan yang menimpah dirinya terjadi pada Selasa 6 Juli 2021 sekitar jam 7 malam. Kata saksi Diana, tabrakan terjadi saat dirinya sedang bersepeda dengan Philipilus Martin Luther, suaminya di lajur pesepeda dari Jalan Biliton ke arah Jalan Kertajaya.

“Tiba-tiba ban depan sepeda saya ditabrak sama mobi Daihatsu Ayla warna kuning yang dikendarai terdakwa Hardiana yang mendadak memotong untuk berbelok tanpa menyalahkan isyarat lampu ritting,” katanya di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (17/10/2022).

Akibat ditabrak, menurut korban Diana dirinya mengalami patah tulang di lengan tangan kanannya dan luka lecet di lututnya, sehingga harus menjalani rawat inap di RS Bethesda Siloam satu minggu lamanya, dan anehnya terdakwa Hardiana selaku pihak yang menabrak tidak pernah meminta maaf sama sekali.

“Kondisi lengan kanan saya sampai saat ini mengalami kecacatan. Saya harus melakukan terapi setiap hari supaya pulih.Yang jelas di lengan saya dipasang satu kawat, satu plat dan 11 baut dan sampai saat belum dilepas semua,” sambungnya.

Saksi korban Diana juga menyebut bahwa terdakwa Hardiana sempat mengantar dirinya ke rumah sakit, setelah dia berusaha kabur dan dihentikan oleh beberapa pengendara sepada motor yang sedang melintas.

“Setelah menabrak dia tidak mau berhenti. Dia mau kabur, tapi dihentikan sama orang-orang yang memakai sepeda motor dan disuruh mengantarkan saya ke rumah sakit,” pungkasnya.

Sementara saksi Philipus didepan majelis hakim yang dipimpin IGN Partha Bhargawa menerangka bahwa pada saat tabrakan, kondisi jalan Biliton sedang sepi tidak ada satupun mobil yang melintas.

“Kondisi jalan tidak sedang dalam keadaan hujan dan lampu jalanan cukup terang meski malam hari. Tabrakan terjadi di masa-masa awal Pandemi Covid 19, banyak jalan-jalan di Surabaya yang ditutup,” terangnya.

Diakui saksi Philipus, paskah kejadian dirinya sempat meminta pertanggungjawaban dari terdakwa Hardiana Kiky. Namun permintaan tersebut diabaikan.

“Waktu itu saya bilang, mobilmu yang sudah menabrak istri saya itu bawah kesini saja, taruh dirumah saya, sampai istri saya sembuh. Kamu boleh ambil kalau istri saya sudah sembuh. Sebab kalau minta kerugian bisa-bisa 200 juta lebih,” ujarnya.

Sungguh, Hardiana Kiky Oktavia tak pernah menyangka kalau perjalananya melintasi Jl. Raya Biliton Surabaya akan menjadikan dirinya sebagai terdakwa di PN Surabaya.

Jaksa Kejari Surabaya, Siska Christine didalam surat dakwaanya menyatakan, perbuatan terdakwa Hardiana Kiky Oktavia tersebut diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Jo Pasal 112 ayat (2) UU.RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selasa 6 Juli 2021 sekitar pukul 18.40 Wib, Diana Octorina bersepeda santai dengan suaminya, Philipus Marthen Luther di jalur pesepeda di Jalan Raya Biliton, Surabaya.

Mendadak di depan Toko Handphone Advance melintas mobil Daihatsu Ayla Nopol W-1547-VZ warna kuning datang dari arah Utara ke Selatan Jalan Biliton dengan kecepatan 28 Km/jam menyalip laju sepeda angin merk Poligon yang sedang diayuh korban Diana Octorina dari belakang.

“Tiba-tiba datang mobil Toyota Innova dari arah Jl.Jawa Surabaya langsung belok kanan ke Jl.Biliton Surabaya memotong laju kendaraan Terdakwa,” kata jaksa Sisca dalam surat dakwaannya.

Selanjutnya tanpa melihat arus lalu lintas Terdakwa berpindah lajur ke kiri tanpa memberikan tanda isyarat. lalu karena ketidakhati-hatian Terdakwa menabrak bagian ban depan samping kanan sepeda motor Polygon yang dikendarai oleh korban Diana Octorina Sidharta mengenai samping kiri belakang mobil Daihatsu Ayla milik Terdakwa sehingga saksi Diana mengalami patah tulang pada tangan Kanaan dan lutut kaki kanan lecet ;

Berdasarkan Visum et Repertum No.: 03 / SHSB-ED / VISUM / VIII / 202 dari Rumah Sakit Siloam Hospitatls Surabaya yang ditandatangani oleh dr.Febriyanti Chandratanggal 06 Juli 2021, korban Diana mengalami luka lengan kanan atas : tampak kelainan bentuk, tampak luka terbuka kecil, ukuran diameter ± ½ cm di siku

Lutut kanan : tampak luka lecet, ukuran Panjang ± 3 cm dan lebar ± 2 cm. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait