SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan negeri (Kejari) Tanjung Perak memindahkan 30 tahanannya dari Rutan Polrestabes Surabaya, Polres Tanjung Perak dan Polsek jajaran ke Rutan Medaeng. Jum’at (19/6/2020).
Pemindahan tahanan ini bisa berjalan berkat koordinasi yang baik antara Aparat Penegak Hukum (APH). Pemindahan tahanan tersebut langsung dipimpin Eko Budisusanto selaku Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak.
Sebelum dilakukan pemindahan, 30 tahanan menjalani protokol kesehatan dengan melakukan Rapid Test terlebih dahulu kepada seluruh tahanan, ketika hasilnya non reaktif dan dinyatakan sehat oleh dokter, para tahanan tersebut diberangkatkan menuju rutan Kelas I A Medaeng kemudian untuk dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebelum bisa berbaur dengan tahanan lainnya.
“Kita bekerjasama dengan Politeknik Dinas Kesehatan kota Surabaya, tadi yang sudah di Rapid Test sebelum dilakukan pemindahan,” kata Kasi Pidum Kejari Surabaya Eko Budisusanto. (Han)