Setelah Sepakat Damai, Wilayah Rejotangan Dinyatakan Zero COVID – 19

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com – Kasus unggahan terduga terinveksi virus Corona atau COVID-19 di media sosial terhadap seseorang warga Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung berakhir damai.

Kesepakatan damai ini diambil setelah ada mediasi tiga pilar yang ada di Desa Rejotangan dengan dihadiri tokoh – tokoh masyarakat, perwakilan dari Pemerintah Desa Rejotangan, Babinsa dan Babinkamtibmas dengan menyertakan kedua belah antara pihak terlapor dan pihak pelapor/korban unggahan MR (33) warga Kecamatan Rejotangan.

“Kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai dan menerima dengan baik melalui tiga pilar yang kita adakan hari ini,” terang Ali Mustakim Bhabinkamtibmas Polsek Rejotangan kepada awak media usai memimpin musyawarah mediasi kesepakatan damai di Kantor Desa Rejotangan pada Jumat (3/4/2020).

Namun sebelumnya, seperti apa yang telah dilaporkan ke pihak Kepolisian, Ali menjelaskan, mulanya seseorang warga Desa Blimbing mengadu ke pihak Polsek Rejotangan atas pencemaran nama baik dan UU ITE terkait unggahan tetangganya yang diketahui warga Desa Rejotangan.

“Berdasarkan laporan yang telah kita terima, pihak pelapor merasa dirugikan baik materiil maupun moril akibat unggahan tersebut. Pelapor merasa tidak bisa berinteraksi dengan masyarakat yang lain karena beraktifitas/bekerja untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” tandas Bhabinkamtibmas Desa Rejotangan.

Sementara ditempat yang sama Bilal, Kanit Reskrim Polsek Rejotangan menerangkan bahwa kesepakatan ini diambil karena sebelumnya telah sepakat untuk menyatakan damai demi kondusifvitas yang ada di masyarakat, khususnya keluarga kedua belah pihak adalah tetangga.

“Pihak terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya dan bersedia untuk mensosialisasikan kepada masyarakat sekitar bahwa pihak pelapor saat ini bebas dari COVID -19 tidak seperti apa yang telah diisukan,” terangnya.

Namun begitu menurut Agung Hadiono,SH,Pengacara dari pihak pelapor berharap supaya kliennya dibersihkan namanya. Sehingga bisa bersosialisasi dimasyarakat lagi seperti sebelumnya dan dapat bekerja kembali dengan tenang agar bisa memenuhi kebutuhan hidup keluarga seperti semula.

“Sebenarnya sangat disayangkan dengan unggahan di medsos dengan tanpa didasari kajian yang jelas.Tapi yang terpenting klien kami jadi bersih namanya dilingkungan dimasyarakat,sehingga bisa diterima oleh keluarga dan masyarakat dengan baik, karena dengan adanya unggahan berita di media sosial tersebut sangat berpengaruh pada mental dan pesikologisnya. Dan itu yang harus lebih diprioritaskan agar korban tidak dikucilkan dimasyarakat dan dapat menjadi pengalaman agar tidak sembrono lagi. Karena saat ini dengan jastis seperti itu masih menjadi momok bagi masyarakat,” pungkas Agung. ( jun/ich )

Ket foto: Pelapor dan terlapor melalui mediasi tiga pilar Desa Rejotangan mengadakan kesepekatan damai terkait unggahan medsos dugaan terpapar Covid-19 di balai Desa Rejotangan Jumat (3/4/2020) (foto: istimewa)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait