Setelah Vaksin, Bisa Donor Darah Setelah Dua Minggu

  • Whatsapp

JEMBER, beritalima.com I Surat Edaran (SE) Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia (PP – PMI) terbaru, bisa melaksanakan donor darah setelah dua minggu setelah vaksin Covid-19.

Surat Edaran itu, tertanggal 19 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Ketua Bidang Unit Donor Darah (UDD) Pengurus Pusat PMI dr. Linda Lukitari.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, SE tertanggal 28 Januari 2021 menyatakan, donor darah bisa dilakukan setelah empat minggu dari vaksin kedua. Namun, SE terbaru menyatakan setelah dua minggu bisa vaksin.

“Kami sudah menerima surat dari PP – PMI yang menyatakan, donor darah dapat dilakukan setelah dua minggu vaksinasi,” kata ketua PMI kabupaten Jember, EA Zaenal Marzuki, Sabtu (27/3/2021).

Aturan terbaru, bisa donor darah setelah empat minggu vaksin pertama dan dua minggu vaksin kedua.

“Dengan aturan baru ini, saya harap segera memulihkan stok darah di UDD PMI Kabupaten Jember,” ujarnya.

Pasalnya, belakangan stok darah di UDD PMI kabupaten Jember ada kecenderungan menurun dari biasanya.

Bisa jadi, sambungnya, salah satunya penyebabnya, banyak relawanan pendonor tidak bisa donor darah setelah vaksinasi.

“Kami harap para relawan pendonor yang sudah dua minggu vaksinasi, bisa segera donor darah,” imbuhnya. (Sug)

beritalima.com

Pos terkait