KEPULAUAN SULA,beritaLima,com ||Lagi- lagi di SPBU Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen. PT Pertamina (Persero) melarang secara resmi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU menggunakan jerigen atau menggunakan motor dengan tengki yang telah dimodif.
Kebijakan ini berlaku di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina.
Larangan itu mengacu pada tiga hal. Pertama, Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Kedua, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak. Ketiga, keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
Namun, larangan itu tak digubris pihak SPBU Sanana yang terletak di Desa Mangon Kecamatan Sanana ini.
Saat awak media melihat seorang ibu sedang memegang jerigen untuk mengisi BBM di SPBU Sanana dalam jumlah ratusan liter
Sementara itu, salah seorang pengendara motor yang ikut antrian untuk pengisian BBM jenis pertalite dan pertamax yang namanya tidak mau dipublikan kepada media ini, Kamis (14/12/23), ia meminta pihak Pertamina untuk mengusut tuntas modus penjualan BBM bersubsidi jenis pertalit dan solar menggunakan jeriken yang dilakukan pihak SPBU Sanana
Ia juga meminta kepada pihak Pertamina Pusat untuk mengeluarkan surat teguran dan memberikan sanksi kepada SPBU Sanana yang melayani penjualan BBM Sanana gunakan jerigen, “tegasnya [dn]