BIREUEN ACEH_ beritalima.com I Bupati Bireuen DR. Muzakkar A. Gani, SH., M.Si memerintahkan ASN, Tenaga Kontrak dan Honorer melalui Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di lingkungan Pemkab Bireuen untuk memakai kain sarung setiap Jum’at.
Aturan itu mulai diterapkan pada Jumat (6/11/2020). ASN, Tenaga Kontrak dan Honorer yang melanggar akan diberi sanksi teguran.
Hal itu dilakukan Bupati Bireuen menindaklanjuti Keputusan Bupati Bireuen Nomor 553 Tahun 2020 tentang penetapan Bireuen sebagai Kota Santri dan telah dideklarasikan pada 22 Oktober 2020 lalu oleh Plt Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah, ST saat peringatan hari Santri Nasional ke-VI di halaman Kantor Pemkab Bireuen.
Keharusan memakai kain sarung saat masuk kantor pada hari Jum’at itu dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Bireuen dalam surat edaran yang bernomor 451/975/2020 itu dikeluarkan Muzakkar pada 27 Oktober 2020 lalu.
Dalam surat edaran tersebut, Muzakar juga meminta para ASN di masing-masing SKPK untuk melakukan pengajian setiap hari Jumat dengan mengundang Guru Pengajian dari dayah.
Untuk laki-laki memakai baju koko warna putih, peci hitam dan memakai kain sarung, sedangkan bagi wanita baju kurung warna putih, jilbab putih dan memakai kain sarung.
Surat edaran itu mulai sejak 1 November kemarin. Pelaporan pelaksanaan kegiatan-kegiatan sebagaimana di atas dilaksanakan secara berkala kepada Bupati Bireuen cq Kepala Dinas Pendidikan Dayah setiap bulan.
Usai pelaksanaan pengajian Jum’at perdana dengan khas pakai kain sarung, Kepala BKPSDM Bireuen Mawardi, S.STP. M.Si. yang ditemui media ini mengatakan mendukung sepenuhnya setiap kebijakan kepala daerah . (Teuku Muhammad)