Setiawan Djody dilaporkan Indry Trenggono Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com- Pengusaha nasional dan musisi terkenal Setiawan Djody (SD) dilaporkan oleh pengusaha perempuan Indri Trenggono (IR) atas tuduhan dugaan kasus penipuan dan penggelapan ke Polda Metro Jaya. Bahkan statusnya, disebut sebut sudah tersangka. Namun perihal tersebut, belum ada konfirmasi penyidik atau Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Kasus tersebut berawal dari pinjaman pribadi ke pengusaha perempuan ini senilai miliaran rupiah, namun pada saat jatuh tempo pengembalian pinjaman, Setiawan Djody membayar dengan cek bank BUMN, tapi ternyata cek tersebut tidak ada saldonya, sehingga Indry Trenggono mengalami kerugian.

“Kejadian ini berawal di bulan Juni tahun 2018 dan saya laporkan ke Polda Metro jaya sejak bulan Oktober tahun 2020, dan sekarang sudah berproses satu tahun dan saya dengar status nya sudah tersangka,” ujar Indri ke awak media di Jakarta Selasa 4 Mei 2021.

Kasus yang menjerat pengusaha nasional kelahiran Solo dan mantan owner importir mobil Lamborghini ini dikenakan pasal pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.

“Saya berharap kasus ini untuk segera masuk ke ranah pengadilan, karena dia tidak punya etikad baik selama ini. Agar kasus ini bisa terungkap dengan jelas, dan saya merasa dirugikan atas kejadian ini,” pungkas Indry. (Red).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait