Setubuhi Anak Tiri Selama 13 Tahun, Antonio Patrick Diganjal 15 Tahun Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Kejahatan seksual yang berlangsung lebih dari satu dekade akhirnya berujung vonis berat. Antonio Patrick Sopacua divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya sendiri sejak 2011 hingga 2024.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka di ruang sidang Candra PN Surabaya, Kamis (22/1/2026). Ketua Majelis Hakim Susanti Asri menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun terhadap terdakwa Antonio Patrick Sopacua,” tegas Hakim Susanti saat membacakan amar putusan.

Majelis menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana memaksa seseorang bersetubuh dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, yang dilakukan terhadap anak tiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (1), ayat (4), dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas putusan tersebut, terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Korban Disiksa Sejak Usia 9 Tahun
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terungkap bahwa perbuatan bejat itu dilakukan terdakwa sejak korban masih berusia sekitar 9 tahun, hingga beranjak dewasa 21 tahun.

Aksi kekerasan seksual tersebut terjadi di berbagai lokasi, mulai dari rumah terdakwa di kawasan Kebonsari, apartemen miliknya di kawasan Lontar, hingga sejumlah hotel di sekitar Surabaya.

Kasus ini bermula dari pernikahan terdakwa dengan Agustin, ibu kandung korban, pada 2011. Sejak tinggal serumah, korban justru menjadi sasaran kekerasan seksual yang dilakukan secara berulang, termasuk saat korban dalam kondisi tertidur.

Jaksa mengungkap, terdakwa tidak hanya mengandalkan kekerasan fisik, tetapi juga ancaman psikologis untuk membungkam korban. Salah satu ancaman yang disampaikan terdakwa berbunyi, “Kalau ngomong ke mamamu, nanti siapa yang membiayai kamu dan keluargamu.”

Ancaman itu membuat korban hidup dalam ketakutan dan terpaksa memendam penderitaan selama bertahun-tahun.

Perbuatan terdakwa diperkuat dengan Visum et Repertum Nomor VER/M19/II/KES.3/2025/Rumkit yang ditandatangani dr. Muskita Chasanayusy Syarifah, Sp.F, dokter spesialis forensik RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso, tertanggal 21 Februari 2025.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan 18 tahun penjara. Namun, majelis hakim memutus lebih ringan dengan vonis 15 tahun penjara, meski menyatakan perbuatan terdakwa sebagai kejahatan serius yang merusak masa depan korban. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait