SURABAYA, beritalima.com-
Institusi Satuan Polisi Pamong Praja kembali tercoreng, setelah sebelumnya oknum PNS Satpol PP terjerat kasus persetubuhan, kali ini kembali pegawai honorer di petugas penegak peraturan daerah itu terjerat dalam kasus yang sama.
Satpol PP bejat itu adalah, MF alias Faruk,(25) petugas honorer Satpol PP Kota Surabaya warga Jalan Dupak Surabaya. Dia dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya oleh orang tua korban yang tak terima karena anaknya ME (13)pelajar kelas 8 SMP disetubuhi oleh pelaku.
AKP Ruth Yeni, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya membenarkan kejadian tersebut,pelaku dan korban ini awalnya berkenalan sejak April 2017. Karena sudah saling kenal keduanya akhirnya sering chatting melalui BBM.
“Setelah akrab, keduanya pun sepakat bertemu dan sering keluar bersama”,kata Ruth Yeni kepada beritalima.com, Senin (3/7/2017).
Seringnya bertemu juga jalan bersama, pada bulan Mei hingga Juni itulah korban disetubuhi oleh pelaku dan menurut dia dilakukan di Hotel Asia, Jalan Tembaan Surabaya.
“Di hotel itulah korban disetubuhinya hingga sebanyak 2 kali”, tambah Ruth Yeni.
Atas perbuatannya, tersangka ini telah dilakukan penahanan sejak tanggal Juli 2017 di Rutan Polrestabes Surabaya. Polisi akan menjeratnya dengan perkara persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Teks foto : Tersangka pencabulan di dampingi anggota PPA.
Reporter: Eko