Setubuhi Pelanggannya, Driver Online Ini Diadili

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Hendrik Sugiyanto (33) driver online yang tega menyetubuhi penumpangnya ANC siswi kelas XII SMA di Surabaya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (21/1/2019).

Sidang yang digelar secara tertutup untuk untuk umum ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Pentuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari kejaksaan Negeri Surabaya, sementara sidang di pimpim oleh hakim Hariyanto.

Usai persidangan jaksa Deddy saat dikonfirmasi mengatakan, mendakwa dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002.

“Pasal Perlindungan Anak,”pungkasnya.

Kasus tersebut bermula saat ANC yang setiap hari memesan layanan driver mobil online ke sekolah menggunakan aplikasi. Saat itu Hendrik kebetulan menjadi driver yang dipesan oleh ANC. Keduanya pun berkenalan.

Dari situlah, saat diajak ngobrol oleh terdakwa, korban ini terbawa suasana. Lalu keduanya berbagi nomor telepon dan saat pertemuan pertama, terdakwa menawarkan jasa antar jemput kepada korban dengan harga yang murah setiap harinya. Korban pun menyetujui.

Setelah beberapa kali dijemput baik pulang dan pergi sekolah, komunikasi Hendrik dan korban pun semakin intens. Hendrik yang juga warga Jalan Tembok Dukuh Gang V Nomor 23, Surabaya ini,
kemudian mengajak korban berpacaran. Saat itulah, Pelaku dengan segala bujuk rayunya meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya di dalam mobilnya.

Terungkapnya kasus persetubuhan itu bermula saat guru korban memanggil orang tuanya. Saat itu, selama kurun waktu hampir tiga bulan korban sering terlambat masuk sekolah dan tak jarang membolos. Korban akhirnya mengaku jika dirinya kerap terlambat karena melayani nafsu bejat pelaku. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *