JAKARTA, Beritalima.com– Politisi senior dari Dapil IV Provinsi Jawa Timur, Amin Ak mengatakan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Bahkan, ungkap Amin dalam keterangan tertulis melalui WhatsApp (WA) kepada Beritalima.com akhir pekan ini, persetujuan tersebut disampaikan dalam pandangan mini Fraksi yang dibacakan Amin sebagai juru bicara Fraksi PKS dalam Rapat Pengambilan Keputusan penyusunan RUU tentang Perlindungan PRT yang digelar Badan Legsilasi (Baleg) DPR RI, di Gedung DPR RI, Rabu (1/7/).
Fraksi PKS menyampaikan, perlindungan PRT merupakan bagian tidak terpisahkan dari perlindungan oleh negara terhadap warga negaranya yaitu memberikan perlindungan hukum dan terhadap hak-hak yang dimiliki tiap warga negara. Karena itu, Fraksi PKS memandang, hadirnya UU yang mengatur tentang perlindungan terhadap PRT merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan terhadap seluruh warganya.
“Ada jutaan WNI yang menjadi PRT baik dalam negeri maupun di berbagai negara. Namun, selama ini mereka belum memiliki instrumen hukum yang bisa melindungi dia sebagaimana perlindungan yang diberikan kepada pekerja sektor formal lainnya,” tegas Amin.
Terkait pembahasan RUU Perlindungan PRT ini, Fraksi PKS memberikan beberapa catatan. Pertama, Fraksi PKS mengapresiasi hadirnya RUU Perlindungan PRT karena kita membutuhkan UU yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada PRT dan Pemberi Kerja melalui implementasi nilai-nilai keadilan, kesejahteraan, kepastian hukum dan kemanusiaan yang terkandung di dalam RUU PPRT ini.
Karena itu, Fraksi PKS mengharapkan perlindungan terhadap PRT yang diatur didalam RUU ini dapat memberikan perlindungan terhadap setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil, perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Fraksi PKS juga mengharapkan RUU ini juga mengatur hak PRT untuk bekerja serta mendapatkan imbalan, perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan Kerja, perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya.
“PRT berhak untuk mendapatkan rasa aman, bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Amin.
Fraksi PKS, lanjut anggota Komisi VI DPR RI ini memandang perlu untuk mempertimbangkan beberapa usulan lain yang dianggap relevan di dalam draft akhir RUU PPRT ini. Misalnya muatan Perjanjian Kerja yang diatur di dalam Pasal 8 Ayat (1) paling sedikit memuat satu poin tambahan yaitu mengenai Jam Kerja.
Pencantuman Jam Kerja di dalam Perjanjian Kerja perlu untuk memenuhi hak-hak PRT sebagaimana diatur didalam Pasal 11 RUU ini. Pasal 11 itu memberikan hak kepada PRT bekerja pada jam lerja yang manusiawi. Namun, jam kerja itu tidak diatur secara jelas di dalam RUU dan tidak pula diwajibkan untuk dimuatkan didalam Perjanjian Kerja. “Kami meminta diwujudkannya jam kerja yang fair bagi PRT dengan memasukkan jam kerja didalam Perjanjian Kerja,” demikian Amin Ak. (akhir)