Seusai Sidang Duplik, Terdakwa Abraham Pranotoadi dan Roni H.N Tomahir Divonis Selasa

  • Whatsapp

ILustarasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com||Nasib hukum para terdakwa Abraham Pranotoadi dan Roni H.N Tomahir atas
Kasus dugaan korupsi Pengadaan Lampu Solar Single Ornament (SSO) di Kabupaten Kepulauan Sula telah menjalani sidang duplik atau tanggapan penasihat hukum terhadap replik dari tim jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Ternate

Majelis Hakim PN Ternate mengungkapkan seusai menjalani sidang duplik, pihaknya akan menjadwalkan putusan kepada kedua terdakwa Abraham Pranotoadi dan Roni H.N Tomahir

“Agenda persidangan perkara ini akan masuk kepada putusan, dan majelis akan menyampaikan putusan ini Insyaallah pada Selasa 6 November 2023, ” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Willy Febri Ganda saat dihungi melalui pesan WhatsApp.. di..nomor +62 823-1698-xxxx, Kamis (2 /11/23)

“Setelah mendengarkan duplik dari penasihat hukum terdakwa Abraham Pranotoadi dan Roni H.N Tomahir, selanjutnya untuk putusan majelis hakim akan mengambil keputusan pada Selasa 6 November 2023 nanti, “kata Willy. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait