Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat terdiri dari tujuh LSM yang mengatasnamakan Seven Gab LSM 1 Maret itu menuntut pemberantasan markus (makelar kasus) yang konon dilindungi oleh Kejari Sidoarjo.
Koordinator lapangan demo seven gab LSM Abdullah mengungkapkan ,bahwa M Sunarto selaku kejari terkesan meremehkan upaya yang telah dilakukan oleh mereka sebelumnya , yaitu upaya meminta klarifikasi langsung terkait keberadaan sang markus yang bernama ( HND) di kejari pada tanggal 14 dan 21 februari lalu.tuturnya.
”Sementara Seven Gab LSM itu menduga ada seseorang diluar Korp Adyaksa bernama HDK, sering mengatasnamakan utusan Kejari Sidoarjo.sementara HDK itu sepertinya dilindungi oleh Kejari dan ujung-ujungnya mengeruk keuntungan setiap ada permasalahan masuk atau ditangani oleh Kejari Sidoarjo,” tuding Abdullah salah satu perwakilan LSM dalam orasinya”.
menambahkan,Abdullah menuding, Kajari Sidoarjo H. Sunarto sengaja menutupi dan melindungi HDK yang selama ini disebut sering mendapatkan proyek fisik di lingkungan Kejari Sidoarjo.Dan Kami minta klarifikasi status HDK di Kejari Sidoarjo sebagai apa. Tapi klarifikasi yang pernah dilakukan malah ditolak dan tidak ditemui,” paparnya.
Sementara salah satu perwakilan LSM yang bernama Kasmuin menyatakan, Sidoarjo butuh figur pemimpin atau penegak hukum yang berbuat adil dan juga bisa membawa Sidoarjo lebih baik. Serta kami menginginkan Sidoarjo dihuni oleh pemimpin penegak hukum yang bersih. Bersih dari markus, bersih koruptor dan hal-hal yang tidak baik lainnya,” pangkasnya. (Kusaeri)