SURABAYA – beritalima.com, Lily Yunita, terdakwa kasus penipuan dengan modus investasi pembebasan lahan 9,8 hektar di Desa Osowilangon Kecamatan Tandes, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (22/12/2021).
Terdakwa penipuan yang juga dikenal sebagai ratu tipu ini diganjar tuntutan 12 tahun penjara. Selain itu, Lily Yunita juga dituntut membayar uang denda senilai Rp 1 miliar. Menurut Jaksa, jika tuntutan denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti hukuman badan selama 12 bulan.
Lily Yunita dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) sebagaima dakwaan kedua penuntut umum.
“Menuntut terdakwa Lily Yunita dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda 1 miliar, subsider 1 tahun kurungan,” ucap Jaksa Kejati Jatim, Hari Rahmat Basuli membacakan surat tuntutannya diruang Garuda 2 PN Surabaya.
Dalam amar tuntutannya, Jaksa Hari Basuki menjelasakan, hal yang memberatkan, perbuatan Lily Yunita sudah merugikan saksi korban Lianawati Setyo dan Terdakwa Lily Yunita berstatus sebagai residivis perkara penipuan yang saat ini sedang menjalani penahanan di Lapas Sidoarjo. “Menyatakan barang bukti berupa cek nomer 1 sampai 50 tetap dalam berkas perkara,” tandas Jaksa Hari Rahmat Basuki.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Lily Yunita mengaku akan mengajukan pembelaan yang diserahkan melalui penasehat hukumnya. “Sidang ditunda hari Rabu tanggal 29 Desember. Sidang ditutup,” tandas ketua majelis hakim Suparno menutup persidangan.
Sebelumnya Lily Yunita ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan. Modusnya, Lily menawarkan investasi pembebasan lahan 9,8 hektar di Desa Osowilangon Kecamatan Tandes. Lily menjanjikan korban Lianawati Setyo keuntungan kalau mau menalangi proyeknya.
Kasus ini berawal dari terdakwa Lily Yunita menelpon korban Lianawati Setyo dan menawarkan kerja sama pembebasan tanah atau lahan atas nama H. Djabar Nomor pendaftaran Huruf C. 397 Desa Osowilangon Kecamatan Tandes yang ditangani oleh Rahmad.
Tanah tersebut dibeli Rahmad dari ahli waris sebesar Rp. 800.000 permeter dan untuk membiayai pengurusan Petok sampai menjadi Sertifikat Hak Milik diperlukan biaya Rp. 2.000.000 permeter dengan waktu pengurusan 2,5 bulan sudah selesai.
Terdakwa Lily menyakinkan korban Lianawati Setyo bahwa kerja sama ini 1000 persen aman karena terdakwa, adiknya dan mamanya juga memasukkan uang dalam kerja sama tersebut. Terdakwa Lily juga menjamin jika tanah yang akan dibebaskan tersebut sudah ada yang mau membeli yaitu H. Sam Banjarmasin dengan harga sebesar Rp. 3.500.000 permeter.
Bahkan, terdakwa Lily juga berjanji apabila tanah tersebut laku terjual maka uangnya akan dipakai membeli gudang pabrik Eggtry milik korban Lianawati Setyo dengan harga sebesar Rp. 1.000.000 permeter.
Terpikat dengan bualan itu korban Lianawati menyepakati bekerjasama dengan terdakwa Lily Yunita. Terdakwa Lily pun dimulai dengan beberapa kali meminta sejumlah uang kepada korban Lianawati Setyo dengan janji akan dikembalikan 2,5 bulan beserta keuntungan dari investasinya. “Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban Lianawatu Setyo menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 47.150 miliar,” papar Jaksa Novan dalam persidangan.
Terdakwa Lily Yunita selalu menyuruh adiknya yang bernama Lidia Nonik Krisna mendatangi rumah korban Lianawati Setyo dan menyerahkan 1 lembar Cek BCA Kusuma Bangsa No. EH 828501 atas nama PT Doe Sun Bakery dengan kata-kata “atas penyerahan cek ini bayarlah kepada Lianawati Setyo BCA 8622922168, uang sejumlah sekian miliar,” papar Jaksa Novan dalam persidangan.
Dipaparkan Jaksa Novan Aprianto, tanggal 30 Juni 2020 korban Lianawati Setyo mentransfer uang Rp.6.5 miliar ke rekening BCA milik terdakwa Lily Yunita.
Tanggal 7 Juli 2020 terdakwa Lily Yunita kembali meminta uang Rp. 20 miliar dengan dalih total keseluruhan tananya 9,8 hektar.
Tanggal 7 Juli 2020 korban Lianawati Setyo mentransfer uang ke nomor rekening BCA 8630246475 atas nama Lily Yunita sebanyak 4 kali @ Rp. 5 milyar atau kalau ditotal Rp 20 miliar.
Tanggal 13 Juli 2020, terdakwa Lily Yunita melalui WhatsApp kembali meminta uang kepada korban Lianawati Setyo sebesar Rp. 4 miliar.
Tanggal 19 Juli 2020 terdakwa meminta uang kembali kepada korban Lianawati Setyo sebesar Rp. 4 milyar untuk diberikan kepada ahli waris.
Dan terakhir tanggal 25 Juli 2020 terdakwa Lily Yunita menelpon korban Lianawati Setyo dan menyampaikan butuh uang sebesar Rp.14.4 milyar.
Mendengar jumlah dana yang cukup besar korban Lianawati Setyo menyatakan tidak sanggup. Namun diancam terdakwa Lily Yuniya dengan mengatakan bahwa jika korban Lianawati Setyo tidak memberikan uang tersebut maka urusan pembebasan tanah akan gagal dan uang yang telah dikeluarkan sebelumnya akan hangus karena tidak ada hasil. “Karena takut uang yang terlanjur dikeluarkan akan hangus akhirnya korban Lianawati Setyo memenuhi permintaan terdakwa tersebut dengan mentransfer sebanyak 3 tahap yaitu : Tanggal 28 Juli 2020 senilai Rp. 4.8 milyar, tanggal 3 Agustus 2020 senilai Rp. 3.050 milyar dan tanggal 7 Agustus 2020 senilai Rp. 4.8 milyar,” papar Jaksa Novan.
Lantas lanjut Jaksa Novan, tanggal 15 Oktober 2020 terdakwa Lily Yunita mengirimi korban Lianawati Setyo gambar-gambar letak tanah, gambar surat Petok, Surat pendaftaran tanah, denah dan peta letak tanah, dan disampaikan bahwa eksekusi tanah yang dilakukan berhasil. “Hal itu dilakukan terdakwa Lily Yunita untuk menyakinkan korban Lianawati Setyo, bahwa terdakwa Lily Yunita sebagai pemegang kuasa jual atas tanah H. Djabar Nomor pendaftaran Huruf C. 397 Desa Osowilangon Kecamatan Tandes tersebut,” lanjutnya.
Jaksa Novan juga menandaskann ketika korban Lianawati Setyo mencairkan cek-cek BCA Kusuma Bangsa yang pernah dia terima terdakwa Lily Yunita, ternyata cek-cek tersebut tidak dapat dicairkan. “Apalagi pada tanggal 30 Nopember 2020 BCA Kusuma Bangsa menyatakan bahwa cek- cek yang diberikan terdakwa Lily Yunita dinyatakan Saldonya tidak cukup dan rekening sudah tutup,” tandas jaksa Novan. (Han)