JAKARTA, Beritalima.com-
Sedikitnya 50 masa dari Pusat Pertahanan Ideologi Syarekat Islam (PERISAI) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) akan mengelar aksi damai di depan Gedung Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat, 10 November 2017 siang.
Dengan mengambil thema “Gerakan Tolak Reklamasi” masa mempertanyakan pengeluaran sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk reklamasi pulau D oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara pada tanggal 24 Agustus 2017 lalu.
Menurut Ketua HMI Bidang Lingkungan Hidup Cabang Jakarta Pusat Fadli Rumakefing dalam siaran Pers tertulisnya menyebutkan, Penerbitan surat tanah tersebut sarat kepantingan dan mengandung unsur yang sangat politis. Pertama dimana proses penerbitan sertifikat ini terhitung sangat kilat hanya membutuhkan waktu satu hari, kedua adalah soal Luas HGB pulau D yang mencapai 3.120.000 meter per/segi atau 312 hektar.
“Padahal Menurut aturan yang berlaku sertifikat dengan luas lahan yang mencapai 312 hektar tidak bisa dikeluarkan oleh BPN tingkat Kabupten atau Kota, BPN tingkat kabupaten/kota hanya memiliki otoritas mengeluarkan sertifikat untuk lahan di bawah 5 hektar dan itu pun bukan untuk pembangunan konvensional,”terang Fadli.
Menurut Fadli, Pembangunan proyek reklamasi ini tidak ada urgensinya untuk kepentingan rakyat. Reklamasi Teluk Jakarta merupakan bentuk perampasan ruang laut untuk kepentingan kantong-kantong pribadi dan perampasan laut demi kepentingan bisnis.
“Belum lagi ditambah dengan besarnya dampak negatif reklamasi terhadap ekosistem. Bisa disebut ini merupakan bentuk kejahatan lingkungan hidup yang mengancam kelangsungan warga sekitar dan nelayan.
Fadli meminta, agar KPK segera memanggil dan melakukan pemeriksan terhadap Kepala BPN Jakarta Utara, Kasten Situmorang yang terindikasi telah melakukan kongkalikong dengan pengembang proyek reklamasi dengan di terbitkannya Sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D, yang tidak sesuai dengan prosedur penerbitan yang semestinya.
“Lembaga lembaga hukum harus menyikapi masalah ini. KPK, Kepolisian dan Kejaksaan Agung harus melakukan investigasi harta kekayaan pejabat BPN Jakarta Utara, Kasten Situmorang, terkait dengan diterbitkannya sertifikat HGB Pulau D yang tidak sesuai dengan prosedur penerbitan,”bebernya.
Berikut tuntutan masa pada aksi Gerakan Tolak Reklamasi tersebut;
1. KPK segera periksa dan tanggap Kepala BPN Jakarta Utara, Kasten Situmorang.
2. KPK segera panggil dan periksa anak usaha dari PT Agung Sedayu Grup yakni, PT Kapuk Naga Indah terkait dengan HGB Pulau D yang dikelola perusahaan pengembang.
3. KPK segera panggil dan periksa pejabat BPN yang terikat dalam penerbitan Sertifikat HGB Reklamasi Pulau D.
4. Copot Kasten Situmorang dari kepala BPN Jakarta Utara.
Penulis : Edi Prayitno