Siap Disidangkan, Berkas Suap Bupati Sidoarjo Dilimpahkan ke Pengadilan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melimpahkan berkas perkara kasus suap proyek di Pemkab Sidoarjo ke Pengadilan Tipikor Surabaya. 
Arif Suhermanto, salah seorang JPU KPK mengatakan, berkas perkara yang dilimpahkan itu terdiri dari berkas perkara Bupati Saiful Ilah dan tiga pejabat Pemkab Sidoarjo, yakni Kepala Dinas PUBM SDA Sunarti Setyaningsih,Kabid Bina Marga di Dinas PUBM SDA yang juga Ppkom Judi Tetrahastoto dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji.

“Sudah kami limpahkan tadi siang,” kata Arif Suhermanto saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2020).

Para tersangka ini, lanjut Arif, akan disidangkan secara terpisah.

“Usai pelimpahan berkas perkara, kami menunggu jadwal persidangan dari pengadilan,”tandasnya.

Dalam kasus suap ini, KPK telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Dua diantaranya adalah pengusaha kontraktor yang saat ini telah diadili. Keduanya adalah Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.

Oleh JPU KPK, Ibnu Gofur dan Totok Sumedi dituntut hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara. Kini keduanya menanti vonis dari majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkaranya.

Menurut JPU KPK, Ibnu Gofur dan Totok Sumedi telah terbukti memberikan suap sebesar Rp 1,6 milliar. Suap tersebut diberikan secara bertahap, sejak bulan Agustus 2019 hingga tertangkap KPK pada Januari 2020 di Pendopo Sidoarjo.

Uang suap tersebut diberikan Ibnu Gofur dan Totok Sumedi untuk memenangkan sejumlah proyek infrastruktur di Sidoarjo. Diantaranya, proyek wisma atlet, Pasar Porong, pembangunan jalan Xandi-Prasung dan peningkatan jalan Karang Pisang desa Lagerwojo. (Han) 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait